Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi Bibit Nanas

Kasus Korupsi Bibit Nanas Bahtiar Baharuddin Disebut Berpotensi Melebar ke DPRD

Sejauh ini, Kejati Sulsel telah menahan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin bersama empat orang lainnya.

Tayang:
Editor: Ansar
Tribun-timur.com/Abdul Azis
KORUPSI NANAS - Aktivis Anti Korupsi Djusman AR dan Kajati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi. Djusman, juga meminta Kejati membongkar kasus korupsi yang terjadi di Sulsel. 

TRIBUN-TIMUR.COM – Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan yang merugikan negara sekitar Rp60 miliar berpotensi melebar.

Aktivis antikorupsi Djusman AR menilai, tidak menutup kemungkinan penyidikan kasus tersebut akan merambah ke pihak lain, termasuk unsur legislatif jika ditemukan keterlibatan dalam proses pengambilan kebijakan.

Hal itu disampaikan Djusman merespons langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel yang telah menetapkan dan menahan sejumlah tersangka dalam perkara tersebut.

Sejauh ini, Kejati Sulsel telah menahan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin bersama empat orang lainnya.

Bahtiar ditahan di Lapas Kelas IIB Maros, sementara empat tersangka lain menjalani penahanan di Makassar.

Apresiasi Langkah Kejati

Koordinator Badan Pekerja Komite Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Sulselbar itu mengapresiasi langkah tegas Kejati Sulsel dalam mengusut kasus tersebut.

Menurutnya, ketegasan aparat penegak hukum sangat dibutuhkan dalam penanganan perkara korupsi di daerah.

“Ketegasan Kejati Sulsel sangat dibutuhkan dalam menangani kasus korupsi,” ujar Djusman.

Ia mengaku sejak kasus ini mulai mencuat pada November 2025, pihaknya telah meminta Kejati Sulsel segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Tidak ada alasan bagi kami selaku pegiat antikorupsi untuk tidak memberikan apresiasi,” katanya.

Berpotensi Melebar

Djusman menilai, dalam perkara korupsi selalu terbuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

Hal itu karena modus operandi tindak pidana korupsi kerap melibatkan pengambil kebijakan hingga pihak perusahaan.

“Apalagi korupsi itu biasanya dilakukan melalui kebijakan yang diambil oleh para petinggi bersama beberapa oknum,” jelasnya.

Karena itu, menurutnya, semakin banyak pihak yang diperiksa dalam sebuah perkara justru menunjukkan adanya dugaan kuat bahwa perbuatan tersebut dilakukan secara sengaja, bukan sekadar kelalaian dalam pengambilan kebijakan.

Ia juga menilai penyidik memiliki kewenangan untuk mengembangkan kasus jika ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain, termasuk dari unsur legislatif.

“Kalau kemudian perkembangannya melebar ke DPRD, tentu penyidik mempunyai dasar melakukan tindakan hukum,” ujarnya.

Jangan Tebang Pilih

Djusman menegaskan penegakan hukum dalam kasus ini harus dilakukan tanpa pandang bulu.

Menurutnya, siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses secara hukum, baik dari unsur eksekutif maupun legislatif.

“Bagi kami, siapa pun yang terlibat, entah itu eksekutif maupun legislatif, silakan ditindak tegas. Jangan ada pandang bulu dan perlakuan diskriminatif,” tegasnya.

Ia juga mendorong Kejati Sulsel terus membongkar berbagai kasus korupsi yang terjadi di daerah.

“Silakan Pak Kajati membongkar semua tindak korupsi yang terjadi di Sulsel. Daerah ini membutuhkan penegak hukum yang tidak pandang bulu,” ujarnya.

Djusman menambahkan, pihaknya tetap menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Kejati Sulsel dan berharap kasus tersebut diusut hingga tuntas.

“Kita serahkan semua ke pihak kejaksaan. Kita harus percaya dengan kinerja kejaksaan yang selama ini kami nilai patut diapresiasi dalam menangani kasus besar,” tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved