Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pengelola Parkir RS Unhas Makassar Bayar Tunggakan Pajak Rp173 Juta

Pajak parkir RS Unhas yang sempat menunggak Rp 173 juta akhirnya dilunasi oleh pihak pengelola swasta.

Tayang:
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun-timur.com
PAJAK PARKIR – Direktur Utama PT. Batara Semesta Perkasa, Lukman Batara (kiri), bersama Kepala Bidang Humas Unhas, Ishaq Rahman (kanan), menunjukkan bukti pembayaran pajak parkir RS Unhas. Dok: Tribun 

Ringkasan Berita:
  • Pajak parkir RS Unhas senilai Rp 173 juta telah dibayar pihak pengelola swasta, PT. Batara Semesta Perkasa.
  • Direktur perusahaan, Lukman Batara, menyebut tunggakan terjadi karena ketidakpahaman mekanisme pajak.
  • Pembayaran ini menutup sorotan DPRD Sulsel dan memastikan kontribusi parkir RS Unhas ke pemerintah Kota Makassar.
 
 

 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pajak parkir di Rumah Sakit Pendidikan Universitas Hasanuddin (RS Unhas) sempat viral karena menunggak, kini telah dibayarkan.

Hal ini sempat disoroti Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Sulawesi Selatan (Sulsel). 

DPRD Sulsel turun memeriksa beberapa gedung dan area yang mengelola perparkiran.

Kepala Bidang Humas Unhas Ishaq Rahman menjelaskan pengelolaan parkir di lingkung RS Unhas bukan kewenangan manajemen RS Unhas.

Parkir dikelola pihak swasta, yaitu PT. Batara Semesta Perkasa. 

Hubungan kerja antara pihak swasta tersebut berlangsung melalui Universitas Hasanuddin, khususnya Direktorat Pengembangan Usaha dan Pengelolaan Aset. 

"Pembayaran pajak parkir ke Pemerintah Kota Makassar merupakan kewajiban yang dibebankan kepada PT Barata Semesta Perkasa. Hal ini sesuai isi kontrak perjanjian kerjasama," kata Kepala Bidang Humas Unhas Ishaq Rahman dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/3/2026).

Perkembangan terbaru manajemen PT. Batara Semesta Perkasa telah menyelesaikan pajak parkir pada hari Jum'at (6/3/2026).

Seluruh tunggakan pajak parkir dibayar sebesar Rp.173.000.8000 atau seratus tujuh puluh tiga juta delapan ribu rupiah.

Pihak mitra swasta pengelola perparkiran ini mengakui bahwa tunjakan pajak parkir terjadi disebabkan karena ketidakpahaman mereka dalam mekanisme penghitungan pajak

Direktur Utama Perusahaan Parkir BSP Unhas, Lukman Batara, mengaku mematuhi kewajiban pajak dan mendukung pembangunan Kota Makassar.

Ia menegaskan, pajak merupakan bagian dari kontribusi untuk pembangunan daerah.

Menurut Lukman, tunggakan pajak disebut terjadi sejak Oktober 2023 berdasarkan informasi internal perusahaan.

"Sepengetahuan saya, ini pertama kali saya dipanggil. Tunggakan yang saya dapat informasinya dari dalam, mulai Oktober 2023," ujar Lukman saat ditemui di Kantor DPRD Makassar, Senin (2/3/2026).

Lukman sebelumnya tidak memahami adanya tunggakan karena usaha parkir baru berdiri sejak 2023.

"Saya memang tidak tahu, saya tunggu dipanggil teman Bapenda. Terus terang, belum pernah dipanggil sebelumnya,"jelasnya.

Ia baru mengetahui tunggakan secara resmi setelah dipanggil dalam forum RDP.  (*)

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Faqih Imtiyaaz

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved