Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tarif Parkir Ruko Diamond Panakkukang Dikeluhkan Warga, Pemkot Makassar Janji Tertibkan

Rencana tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Makassar, Andi Zulkifly Nanda. 

Tayang:
Penulis: Siti Aminah | Editor: Alfian
Tribun-timur.com/Siti Aminah
RAPAT KOORDINASI - Suasana rapat koordinasi penertiban parkir di Ruko Diamond Ramayana Kecamatan Panakkukang. Rakor dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Makassar, Andi Zulkifly Nanda. Rapat berlansung di ruang rapat Sekda Balai Kota Makassar, Senin (9/3/2026). 

Selain adanya keluhan warga, pemerintah kota juga menemukan persoalan lain terkait legalitas pengelolaan parkir di kawasan tersebut.

Dari hasil penelusuran pemerintah kota, pengelola parkir diketahui belum mengantongi izin operasional yang sah.

“Kita melihat bahwa izin pengelolaan parkirnya belum terbit. Mereka hanya mengambil KBLI 52215, tetapi izin operasionalnya tidak ada. Artinya secara regulasi, pengelolaan parkir di lokasi tersebut belum memiliki izin yang sah,” tegasnya.

Zulkifly menambahkan, tidak adanya izin operasional juga berpotensi membuat standar pengelolaan parkir yang layak tidak terpenuhi.

Ia menyebut sejumlah fasilitas dasar yang seharusnya tersedia dalam sistem parkir profesional, seperti kamera pengawas (CCTV), sistem keamanan, hingga standar operasional pengelolaan parkir.

“Karena izinnya tidak ada, maka standar parkir yang layak juga tidak terpenuhi. Misalnya diduga tidak ada CCTV, sistem pengamanan, dan standar operasional lainnya,” ujarnya.

Dokumen yang dimaksud antara lain surat keluhan warga yang disampaikan melalui pemerintah kecamatan dan kelurahan.

Serta berita acara proses penyerahan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos) dari pihak pengembang kawasan tersebut.

Dalam rapat tersebut, Sekda Makassar juga meminta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait menyiapkan langkah teknis penertiban.

OPD yang dimaksud antara lain Dinas Perhubungan, DPMPTSP, serta Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah.

Selain itu, PD Parkir Makassar Raya juga diminta menyiapkan skema pengelolaan parkir apabila nantinya kawasan tersebut diserahkan untuk dikelola oleh pemerintah kota.

“Kami juga meminta PD Parkir menyiapkan skema pengelolaan apabila nantinya kawasan tersebut dikelola oleh pemerintah kota, tentu dengan tetap berkoordinasi dengan masyarakat setempat,” ujarnya.

Ia berharap penertiban tersebut nantinya dapat menciptakan sistem pengelolaan parkir yang lebih tertib, transparan, serta tidak memberatkan masyarakat yang beraktivitas di kawasan ruko Panakkukang Diamond.(*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved