Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tarif Parkir Ruko Diamond Panakkukang Dikeluhkan Warga, Pemkot Makassar Janji Tertibkan

Rencana tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Makassar, Andi Zulkifly Nanda. 

Tayang:
Penulis: Siti Aminah | Editor: Alfian
Tribun-timur.com/Siti Aminah
RAPAT KOORDINASI - Suasana rapat koordinasi penertiban parkir di Ruko Diamond Ramayana Kecamatan Panakkukang. Rakor dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Makassar, Andi Zulkifly Nanda. Rapat berlansung di ruang rapat Sekda Balai Kota Makassar, Senin (9/3/2026). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Tarif parkir di ruko Diamond Ramayana, Panakkukang, Makassar, dikeluhkan warga.

Mendapati laporan itu Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar janji menertibkan.

Pemkot Makassar menegaskan penertiban akan dilakukan setelah Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Rencana tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Makassar, Andi Zulkifly Nanda. 

Rapat berlansung di ruang rapat Sekda Balai Kota Makassar, Senin (9/3/2026).

Rapat tersebut dihadiri perwakilan TNI-Polri, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Perumahan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), PD Parkir Makassar Raya, camat, lurah, serta pihak terkait lainnya.

Sekda Makassar Andi Zulkifly mengatakan, rencana penertiban muncul setelah adanya keluhan masyarakat terkait pengelolaan parkir di kawasan ruko tersebut.

Menurutnya, sejumlah warga menyampaikan keberatan terhadap besaran tarif parkir yang dinilai cukup tinggi. 

Baca juga: DPRD Makassar Ultimatum Manajemen Satu Sama, Bapenda Beri Waktu 2 Hari Selesaikan Pajak Parkir

Termasuk pengelolaan parkir yang dianggap tidak berjalan secara optimal.

“Banyak masyarakat di kompleks tersebut menyampaikan keluhan, pertama karena tarif parkir yang dinilai terlalu mahal, dan kedua karena pengelolaannya dianggap tidak maksimal," beber Zulkifly.

"Karena itu mereka meminta pemerintah kota mencarikan solusi, termasuk kemungkinan penggantian pengelola,” sambung Zulkifly.

Ia menjelaskan, persoalan pengelolaan parkir di kawasan tersebut berbeda dengan pusat perbelanjaan atau mal yang dikelola oleh satu perusahaan.

Di kawasan ruko Panakkukang Diamond, setiap unit ruko dimiliki oleh pemilik yang berbeda dengan sertifikat masing-masing. 

Karena itu, pengelolaan parkir seharusnya didasarkan pada kesepakatan para pemilik ruko melalui musyawarah bersama.

“Berbeda dengan mal yang dimiliki satu perusahaan, ruko di kawasan ini merupakan hak milik pribadi masing-masing. Jadi pada dasarnya pengelolaannya harus berdasarkan kesepakatan bersama para pemilik ruko,” jelasnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved