Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Diskusi AJI Makassar Ungkap Tekanan Baru terhadap Kebebasan Pers

Data AJI Indonesia mencatat sepanjang 2025 terjadi 89 kasus kekerasan terhadap jurnalis dan media di Indonesia.

Tayang:
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
Tribun-timur.com/Muslimin Emba
Suasana diskusi publik bertajuk "Cuaca Ekstrem Demokrasi: Kekerasan terhadap Jurnalis dan Polusi Informasi" yang digelar Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar, Minggu (8/3/2026) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sejumlah organisasi pers menilai iklim kebebasan pers di Makassar menghadapi tekanan baru, mulai dari kekerasan fisik, ancaman gugatan hukum bernilai besar, hingga serangan digital terhadap jurnalis.

Isu tersebut mengemuka dalam diskusi publik bertajuk “Cuaca Ekstrem Demokrasi: Kekerasan terhadap Jurnalis dan Polusi Informasi” yang digelar Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar, Minggu (8/3/2026).

Data AJI Indonesia mencatat sepanjang 2025 terjadi 89 kasus kekerasan terhadap jurnalis dan media di Indonesia.

Dari jumlah itu, 21 dari 31 kasus kekerasan fisik terhadap jurnalis diduga dilakukan oleh aparat kepolisian.

Selain kekerasan fisik, serangan digital terhadap jurnalis juga meningkat.

AJI mencatat 29 kasus serangan digital pada 2025, angka tertinggi dalam 12 tahun terakhir.

Sebagai perbandingan, kasus serangan digital tercatat 10 kasus pada 2024 dan 13 kasus pada 2023.

Direktur LBH Pers Makassar, Fajriani Langgeng, mengatakan tekanan terhadap kebebasan pers juga muncul melalui jalur hukum.

Dalam beberapa tahun terakhir, menurutnya, gugatan terhadap perusahaan pers meningkat, termasuk melalui laporan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ia menyebut sejumlah media di Makassar menghadapi gugatan perdata dengan nilai yang dinilai tidak proporsional.

“Dalam pantauan kami, ada beberapa media yang digugat dengan nilai sangat besar, bahkan melampaui standar modal perusahaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers,” kata Fajriani.

Menurut dia, Undang-Undang Pers menetapkan standar minimal modal perusahaan pers sekitar Rp30 juta hingga Rp50 juta.

Nilai tersebut seharusnya menjadi rujukan dalam menghitung potensi kerugian materiil dalam perkara perdata yang melibatkan media.

“Jika nilai gugatan melampaui batas itu, risikonya besar dan bisa mengancam keberlangsungan media,” ujarnya.

Fajriani juga menyoroti potensi persoalan dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Ia menilai aturan tersebut belum sepenuhnya selaras dengan mekanisme penyelesaian sengketa pers yang selama ini mengedepankan peran Dewan Pers.

Selama ini, laporan terkait karya jurnalistik umumnya terlebih dahulu diklarifikasi melalui Dewan Pers sebelum diproses secara hukum.

Namun dalam aturan pidana baru, ia khawatir aparat dapat langsung melakukan penangkapan atau penahanan sebelum proses klarifikasi dilakukan.

“Jika mekanisme itu tidak dijalankan, jurnalis yang meliput isu sensitif seperti tambang atau korupsi akan sangat rentan,” katanya.

Fajriani juga menekankan pentingnya peran perusahaan pers dalam melindungi jurnalis, termasuk dengan memetakan risiko liputan di lapangan.

“Perusahaan pers harus hadir sejak awal. Tidak cukup hanya mengandalkan lembaga bantuan hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Selatan, Andi Muhammad Sardi, mengatakan tren kekerasan terhadap jurnalis dalam beberapa tahun terakhir memang fluktuatif.

Namun ia melihat munculnya pola baru berupa kekerasan digital.

Menurutnya, serangan terhadap jurnalis kini tidak hanya terjadi secara fisik di lapangan, tetapi juga melalui ruang digital.

“Sekarang kita melihat banyak serangan berupa doxing, peretasan akun media sosial atau situs media, hingga penyebaran data pribadi untuk tujuan intimidasi,” kata Sardi.

Ia menyebut serangan semacam itu sering muncul setelah media mempublikasikan laporan mengenai isu sensitif seperti korupsi atau pelanggaran hak asasi manusia.

Pelaku kekerasan digital, lanjutnya, sering sulit dilacak karena menggunakan akun anonim atau bot untuk menyerang kredibilitas jurnalis dan media.

“Efek gentarnya besar. Jurnalis bisa takut memberitakan kebenaran,” ujarnya.

Karena itu, IJTI mendorong aparat penegak hukum lebih serius menangani laporan kekerasan digital terhadap jurnalis.

Selain penegakan hukum, peningkatan kapasitas keamanan digital bagi jurnalis juga dinilai penting.

“Jurnalis harus tahu bagaimana mengamankan data, menggunakan autentikasi dua faktor, dan merespons serangan digital,” jelasnya.

Ketua AJI Makassar, Sahrul Ramadhan, juga menyoroti potensi kriminalisasi melalui pasal penghinaan terhadap lembaga negara dalam aturan pidana baru.

Menurutnya, liputan investigasi mengenai lembaga negara, misalnya terkait dugaan korupsi atau penyalahgunaan kekuasaan, berpotensi ditafsirkan sebagai penghinaan.

“Pasal seperti ini membuka ruang kriminalisasi terhadap karya jurnalistik yang seharusnya dilindungi sebagai kepentingan publik,” kata Sahrul.

Ia menilai keberadaan pasal tersebut dapat menimbulkan efek gentar sehingga media menghindari isu sensitif atau kritik terhadap pejabat negara.

Dalam jangka panjang, kondisi itu berpotensi mempersempit ruang diskusi publik dan melemahkan fungsi pers sebagai pengawas kekuasaan.

“Padahal hak atas informasi adalah bagian dari hak asasi manusia,” ujarnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved