Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Produsen Dilarang Tahan Suplai Bahan Pokok, KPPU Warning Denda Rp1 Miliar

Pasar-pasar Tradisional terus diserbu pembeli memenuhi kebutuhan pangan.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Saldy Irawan
Tribun-timur.com/Faqih Imtiyaaz
PERSAINGAN USAHA -  Plt Kepala Kanwil VI Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Makassar Hasiholan Pasaribu mengenakan peci dan rompi hitam usai meninjau  Pasar Terong, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Senin (9/3/2026). Produsen dan Distributor dilarang tahan bahan pokok, ancaman denda Rp 1 Miliar menanti 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Produsen maupun distributor tidak boleh menahan pasokan bahan pokok.

Menjelang Lebaran Idul Fitri 1447 H, kebutuhan bahan pokok tentu meningkat.

Pasar-pasar Tradisional terus diserbu pembeli memenuhi kebutuhan pangan.

Aktivitas tawar menawar menjadi interaksi harian pedagang dan pembeli.

Sementara Plt Kepala Kanwil VI Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Makassar Hasiholan Pasaribu terus meminta timnya memantau pasokan bahan pokok.

Hasiholan Pasaribu menyebut produsen dan distributor dilarang menahan bahan pokok.

Fenomena bahan pokok sering ditahan, kemudian Ketika terjadi kelangkaan setelah itu dilepas dengan harga tinggi.

Pelanggaran menahan pasokan inilah disebut Hasiholan tidak boleh terjadi.

Apalagi di masa-masa menjelang Lebaran, saat kebutuhan meningkat.

"Ketika kami temukan ada perilaku di proses niaganya, kami lakukan mitigasi awal, kemudian panggil pihak terkait minta keterangan. Kalau itu kompetensi absolut KPPU kita lanjut ke tahap penegakan hukum," kata Hasiholan Pasaribu yang mengenakan peci dan rompi hitam usai meninjau  Pasar Terong, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Senin (9/3/2026).

Dirinya menyebut denda administrasi bisa dijatuhkan apabila terbukti melanggar.

"Regulasi ancaman kami denda administrasi Rp 1 Miliar dibayarkan ke negara," sambungnya.

Dirinya pun meminta para pelaku usaha untuk tetap mematuhi aturan.

Ancaman pelanggaran cukup besar menanti bagi produsen atau distributor nakal

"Kami terus monitoring, jangan sampai ada pelanggaran atau penahanan pasokan dari distributor atau produsen yang sengaja menghambat suplainya," katanya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved