Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dana Desa 2026

Regulasi Baru Terbit, Pencairan Dana Desa Tak Lagi Semudah Dulu

Kebijakan baru ini membuat mekanisme pencairan dana desa tidak lagi sesederhana sebelumnya.

Editor: Ansar
Tribun-timur.com
DANA DESA — Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Sulsel, Muh Saleh, saat ditemui di Jalan Hertasning, Makassar beberapa waktu lalu. Pemerintah desa kini harus menyesuaikan mekanisme pencairan dana desa setelah terbitnya regulasi baru dari pemerintah pusat. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR — Pemerintah desa di Sulawesi Selatan diminta menyesuaikan diri dengan regulasi baru terkait pengelolaan dan penyaluran dana desa tahun anggaran 2026.

Perubahan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 tentang perubahan atas PMK Nomor 108 Tahun 2024 yang mengatur alokasi, penggunaan, dan penyaluran dana desa.

Kebijakan baru ini membuat mekanisme pencairan dana desa tidak lagi sesederhana sebelumnya.

Selain itu, pengalokasian dana desa kini terbagi ke dalam beberapa porsi prioritas sehingga ruang penggunaan dana oleh pemerintah desa menjadi lebih terbatas.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sulsel, Muh Saleh, menjelaskan aturan teknis dari Kementerian Keuangan maupun Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi telah resmi diterbitkan.

Namun sebelum dana desa dicairkan, setiap pemerintah desa tetap wajib menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sebagai syarat utama pengajuan pencairan anggaran.

“Saat ini pemerintah desa masih dalam tahap penyusunan APBDes masing-masing,” kata Saleh saat dikonfirmasi, Minggu (8/3/2026).

Sebagian Dana Desa Dialihkan ke Koperasi Desa

Saleh menjelaskan, secara umum proporsi dana desa tidak jauh berbeda dibanding tahun sebelumnya.

Namun terdapat sebagian alokasi yang kini diarahkan untuk mendukung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

“Proporsinya sebenarnya hampir sama dengan tahun lalu, hanya saja sebagian dana desa dialokasikan untuk KDMP,” ujarnya.

Ia menyebut rata-rata sekitar 60 persen dana desa diarahkan untuk mendukung program tersebut. Sementara 40 persen sisanya telah ditentukan untuk berbagai program prioritas atau mandatory spending.

Program tersebut mencakup antara lain ketahanan pangan, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, hingga program desa inklusif.

“Sementara pengesahannya sudah ada, sekarang tinggal proses pengurusan di desa,” tambahnya.

Total Dana Desa Sulsel Rp724 Miliar

Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa Dinas PMD Sulsel, Herawaty D, menyebut total dana desa reguler yang dialokasikan untuk Sulawesi Selatan tahun 2026 mencapai Rp724 miliar.

“Untuk tahun 2026 total dana desa reguler di Sulsel sekitar Rp724 miliar untuk satu tahun anggaran,” ujarnya.

Secara umum terdapat delapan fokus utama penggunaan dana desa tahun 2026.

Di antaranya:

  • Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa bagi keluarga penerima manfaat
  • Penguatan desa tangguh bencana dan berketahanan iklim
  • Peningkatan layanan kesehatan dasar di tingkat desa
  • Program ketahanan pangan dan pengembangan lumbung pangan
  • Dukungan bagi Koperasi Desa Merah Putih
  • Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui program Padat Karya Tunai Desa
  • Pengembangan infrastruktur digital dan teknologi di desa
  • Program prioritas lain yang mendukung potensi dan keunggulan desa

Sekretaris Dinas PMD Sulsel, Muh Akbar, mengatakan seluruh fokus penggunaan dana desa tersebut harus mengikuti tahapan perencanaan pembangunan desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penetapan fokus penggunaan dana desa dilaksanakan sesuai tahapan perencanaan pembangunan desa yang berlaku,” ujarnya.

Bone Terima Alokasi Terbesar

Berdasarkan data Dinas PMD Sulsel, Kabupaten Bone menjadi daerah dengan alokasi dana desa terbesar di Sulawesi Selatan tahun 2026.

Dengan 328 desa, Bone menerima dana desa sebesar Rp99,6 miliar.

Disusul Kabupaten Luwu dengan 207 desa yang memperoleh Rp66,5 miliar, serta Luwu Utara dengan 166 desa yang mendapatkan Rp53,9 miliar.

Sementara alokasi terkecil berada di Kabupaten Barru yang memiliki 40 desa dengan total dana desa sebesar Rp13,47 miliar.

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved