Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Imran Eka: Tidak Ada Legal Standing Ryano Terbitkan SK Pengurus KNPI Sulsel

Menurut Imran dalam struktur organisasi KNPI setiap kebijakan strategis hanya dapat dikeluarkan kepengurusan memiliki legitimasi organisatoris

Editor: Ari Maryadi
Tribun-timur.com
Ketua Majelis Pemuda Indonesia (MPI) KNPI Sulawesi Selatan Imran Eka Saputra 

Ringkasan Berita:
  • Imran Eka Saputra menilai keputusan-keputusan yang dikeluarkan oleh Ryano Panjaitan tidak lagi memiliki landasan hukum yang kuat
  • Sebab masa kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KNPI yang dipimpinnya dinilai telah berakhir

 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR — Riak konflik di tubuh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi Selatan kembali menguat.

Polemik yang bermula dari terbitnya sejumlah kebijakan dan Surat Keputusan (SK) oleh Ketua Umum DPP KNPI Ryano Panjaitan kini memicu perdebatan mengenai legalitas kepemimpinan di tingkat pusat.

Di tengah situasi yang kian memanas, Ketua Majelis Pemuda Indonesia (MPI) KNPI Sulawesi Selatan, Imran Eka Saputra, angkat suara.

Ia menilai keputusan-keputusan yang dikeluarkan oleh Ryano Panjaitan tidak lagi memiliki landasan hukum yang kuat, sebab masa kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KNPI yang dipimpinnya dinilai telah berakhir.

Menurut Imran, dalam struktur organisasi KNPI, setiap kebijakan strategis hanya dapat dikeluarkan oleh kepengurusan yang memiliki legitimasi organisatoris yang sah.

Jika masa kepengurusan telah berakhir, maka kewenangan untuk mengambil keputusan juga otomatis gugur.

“Tidak ada legal standing bagi Ryano untuk mengeluarkan kebijakan. Masa kepengurusan DPP KNPI yang dipimpinnya sudah berakhir,” ujar Imran dalam keterangannya, baru-baru ini.

Pernyataan tersebut mempertegas pandangan MPI KNPI Sulsel bahwa SK yang dikeluarkan oleh Ryano Panjaitan tidak memiliki kekuatan hukum yang sah dan mengikat dalam struktur organisasi.

Imran bahkan menilai, penerbitan SK tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan yang berpotensi melanggar prinsip-prinsip tata kelola organisasi.

“SK yang dikeluarkan Ryano tidak memiliki kekuatan hukum yang sah dan mengikat. Karena itu, secara organisatoris SK tersebut dipandang seolah-olah tidak pernah ada,” tegasnya.

Dalam pandangan Imran, persoalan ini bukan sekadar polemik administratif, melainkan menyangkut legitimasi kepemimpinan dalam tubuh organisasi kepemudaan terbesar di Indonesia itu. Ia menegaskan bahwa sejak berakhirnya masa jabatan, Ryano tidak lagi memiliki kewenangan sebagai Ketua Umum KNPI.

“Ryano bukan lagi Ketua Umum sejak berakhirnya masa kepengurusannya,” katanya.

Situasi tersebut, lanjut Imran, membuat organisasi KNPI berada dalam kondisi yang tidak ideal. Ia menggambarkan kondisi saat ini sebagai status quo, di mana belum ada kepemimpinan definitif yang memiliki legitimasi penuh untuk menjalankan roda organisasi di tingkat pusat.

“Kepengurusan DPP KNPI saat ini berada dalam status quo. Terjadi kekosongan kekuasaan di tubuh DPP KNPI,” jelasnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved