Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dishub Makassar Pasang Larangan Bongkar Muat Penumpang di Jl Perintis Kemerdekaan

Irwan Sampenag menyampaikan, langkah ini dilakukan sebagai upaya menertibkan praktik terminal bayangan

Penulis: Siti Aminah | Editor: Ari Maryadi
Tribun-timur.com/Siti Aminah
LARANGAN- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar melarang aktivitas bongkar muat penumpang di pinggir jalan, utamanya di Jl Perintis Kemerdekaan Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Spanduk larangan dipasang di sejumlah titik Jl Perintis Kemerdekaan sejak 5 Maret lalu. 

Ringkasan Berita:
  • Irwan Sampenag menyampaikan, langkah ini dilakukan sebagai upaya menertibkan praktik terminal bayangan yang selama ini kerap memicu kemacetan dan mengganggu kelancaran lalu lintas
  • Pemasangan spanduk tersebut dilaksanakan sejak Kamis (5/3/2026) di sejumlah titik yang selama ini dikenal sebagai lokasi aktivitas angkutan mencari penumpang

 

TRIBUN-TIMUR. COM, MAKASSAR- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar melarang aktivitas bongkar muat penumpang di pinggir jalan, utamanya di Jl Perintis Kemerdekaan Kota Makassar, Sulawesi Selatan. 

Diketahui, Jl Perintis Kemerdekaan kerap menjadi terminal bayangan. 

Jasa atau layananan angkutan penumpang antar daerah memanfaatkan fasilitas umum dan sosial tersebut tak sesuai fungsinya. 

Untuk itu, Dinas Perhubungan memasang spanduk larangan menaikkan dan menurunkan penumpang di sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan. 

Kepala Bidang Kepala Bidang Terminal, Perparkiran, Audit, dan Inspeksi (TPAI) Dishub Kota Makassar, Irwan Sampenag menyampaikan, langkah ini dilakukan sebagai upaya menertibkan praktik terminal bayangan yang selama ini kerap memicu kemacetan dan mengganggu kelancaran lalu lintas.

Pemasangan spanduk tersebut dilaksanakan sejak Kamis (5/3/2026) di sejumlah titik yang selama ini dikenal sebagai lokasi aktivitas angkutan mencari penumpang.

"Jadi uni merupakan bagian dari sosialisasi kepada pengemudi angkutan dan masyarakat agar mematuhi aturan lalu lintas," ucap Irwan, Minggu (8/3/2026). 

Menurutnya, larangan menaikkan dan menurunkan penumpang di pinggir jalan mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Irwan menjelaskan, aktivitas bongkar muat penumpang di lokasi tersebut selama ini kerap memicu kemacetan. 

Terutama karena kendaraan berhenti di badan jalan untuk menunggu penumpang.

Selain memasang spanduk, petugas Dishub juga menertibkan papan-papan informasi yang biasa digunakan pengemudi untuk mencari penumpang di lokasi terminal bayangan.

Dishub Makassar juga mengumpulkan sejumlah sopir angkutan yang kerap mangkal di sekitar Terminal Regional Daya. 

Mereka diberikan pemahaman terkait aturan operasional angkutan.

Menurut Irwan, saat ini pihaknya masih mengedepankan pendekatan sosialisasi sebelum dilakukan tindakan penegakan hukum.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved