Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun RT RW

Camat Janji Insentif 2 Bulan 991 Ketua RT RW Rappocini Cair Sebelum Lebaran

Sejak awal Januari 2026, para RT/RW telah aktif menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan masyarakat di wilayah masing-masing.

Tayang:
Editor: Saldy Irawan
Istimewa
Camat Rappocini Yudistira Eka Putra Nugraha, Lurah Banta Bantaeng Anselmus Watratan, dan Ketua RT Gunung Sari Muchlis Kartala 

MAKASSAR, TRIBUN - Insentif RT/RW di wilayah Kecamatan Rappocini dipastikan cair pekan ini atau paling lambat sebelum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Camat Rappocini, Yudistira Ekaputra Nugraha, yang menegaskan bahwa anggaran untuk pembayaran Januari dan Februari 2026 telah siap dan tinggal menunggu proses administrasi akhir.

Memasuki bulan ketiga sejak pelantikan pada 29 Desember 2025, RT/RW memang belum menerima insentif untuk dua bulan pertama masa kerja mereka.

Sejak awal Januari 2026, para RT/RW telah aktif menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan masyarakat di wilayah masing-masing.

Sejumlah RT sebelumnya mengaku masih menunggu pencairan honor tersebut.

Meski demikian, mereka tetap menjalankan tugas sebagaimana mestinya, sambil berharap pembayaran dapat dilakukan sebelum Lebaran.

Camat Rappocini Yudistira Ekaputra Nugraha memastikan tidak ada kendala anggaran dalam proses pencairan.

Dana untuk dua bulan telah tersedia di kas kecamatan dan siap disalurkan.

“Untuk penganggarannya sudah siap. Dana dua bulan sudah ready di kecamatan. Insya Allah pekan ini sudah bisa cair, atau paling lambat sebelum Lebaran,” ujarnya.

Menurut Yudistira, pencairan dilakukan secara kolektif untuk 10 kelurahan di wilayah Kecamatan Rappocini.

Saat ini, mayoritas kelurahan telah menyelesaikan proses penilaian kinerja RT/RW dan menyerahkan berkas ke kecamatan.

Adapun kelurahan yang telah merampungkan proses administrasi di antaranya Banta-bantaeng, Buakana, Rappocini, Mappala, Tidung, Kassi-Kassi, dan Karunrung. Sementara beberapa kelurahan lainnya sedang dalam tahap finalisasi.

“Kami terus berkoordinasi dengan lurah agar semua berkas segera lengkap. Begitu semuanya masuk, langsung kami proses pencairannya sekaligus,” jelasnya.

Ia menjelaskan, pembayaran insentif RT/RW didasarkan pada hasil penilaian kinerja dari masing-masing kelurahan.

Setiap RT/RW wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan, yang kemudian diverifikasi dan dinilai sebelum diajukan ke kecamatan.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved