Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun RT RW

Camat Mamajang: Pencairan Insentif RT/RW Tertunda karena Administrasi

‎Tanpa SK tersebut, pihaknya belum bisa mengajukan permintaan pencairan anggaran.

Penulis: Makmur | Editor: Saldy Irawan
Tribun-timur.com
FOTO ‎Camat Mamajang, M Rizal. Camat Rizal mengatakan keterlambatan pencairan insentif RT RW disebabkan belum terbitnya Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran (SK KPA) dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar.  

TRIBUN-TIMUR.COM - Sejak dilantik pada 29 Desember 2025, RT dan RW di Kecamatan Mamajang belum menerima gaji hingga saat ini.

‎Kecamatan Mamajang memiliki 279 RT 56 RW, tersebar di 13 kelurahan. 

‎Camat Mamajang, M Rizal, mengatakan keterlambatan pencairan disebabkan belum terbitnya Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran (SK KPA) dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar. 

‎Tanpa SK tersebut, pihaknya belum bisa mengajukan permintaan pencairan anggaran.

‎“Saya rasa hampir semua kecamatan seperti itu, karena SK KPA kami belum terbit. Kami juga tidak bisa melakukan permintaan anggaran tanpa SK KPA,” ujarnya, Selasa (24/2/2026).

‎Menurut Rizal, kondisi tersebut juga dipengaruhi pergantian pejabat di awal tahun. 

‎“Kami pejabat baru, jadi masih menunggu SK KPA. Sudah kami pertanyakan ke kasubag keuangan, sekarang tinggal menunggu terbit,” katanya.

‎Selain kendala administrasi, proses penilaian kinerja RT dan RW oleh masing-masing lurah juga belum rampung di Kecamatan Mamajang. 

‎Penilaian tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2024 tentang indikator kinerja RT/RW.

‎Setiap laporan kinerja bulanan RT dan RW akan dinilai oleh lurah. Hasil penilaian itu nantinya menjadi dasar penentuan besaran gaji yang diterima.

‎Ia mengakui hingga kini proses penilaian masih berjalan dan belum ada yang tuntas sepenuhnya. Meski demikian, pihaknya menargetkan percepatan proses kepada para lurah. 

‎“Setelah SK KPA terbit, keuangan langsung melakukan permintaan anggaran. Kami upayakan percepat semuanya,” jelasnya.

‎Rizal menambahkan, selain gaji RT/RW, pembayaran petugas kebersihan juga menjadi prioritas pihak kecamatan.

‎Terkait target pencairan, ia berharap bisa direalisasikan secepat mungkin, termasuk sebelum berakhirnya Ramadan.

‎“Secepatnya lebih bagus. Lebih cepat lebih bagus. Yang jelas, kami tunggu dulu SK KPA kami,” ucapnya. 

‎Sementara itu, Anggota DPRD Kota Makassar, dr Udin Malik, menyebut, setelah berkomunikasi dengan BPM dan para camat, ada dua faktor utama yang menyebabkan pembayaran belum terealisasi.

‎Kedua faktor itu adalah laporan pertanggungjawaban kinerja RT RW yang lambat masuk dan proses administrasi camat yang baru sebagai Kuasai Pengguna Anggaran. 

‎“Pertama dari RT RW-nya, laporan tidak masuk bersamaan. Ada yang terlambat,” ujar legislator PDIP ini. 

‎Ia menjelaskan, laporan pertanggungjawaban RT RW bersifat kumulatif. 

‎Artinya, seluruh laporan harus lengkap terlebih dahulu sebelum pembayaran dapat diproses dalam satu akun anggaran.

‎“Karena ini kumulatif, harus lengkap semua baru bisa dibayarkan,” jelasnya.

‎Kendala kedua, lanjut Udin, adalah rotasi pejabat di tingkat kecamatan. 

‎Pergantian camat menyebabkan penyesuaian administrasi, termasuk perubahan penanggung jawab anggaran.

‎“Kemarin ada pergantian camat, jadi sementara penyesuaian akun baru karena penanggung jawab anggarannya berganti. Ini lebih kepada kendala teknis administratif,” katanya.

‎Meski demikian, ia memastikan pembayaran akan segera direalisasikan setelah proses administrasi rampung.

‎Udin juga meluruskan istilah yang selama ini digunakan masyarakat. Menurutnya, dana yang diterima RT/RW bukanlah gaji dalam arti sebenarnya.

‎“Perlu diluruskan, yang disebut gaji itu sebenarnya bukan gaji. Yang ada itu dana pemberdayaan,” tegasnya.

‎Dana pemberdayaan tersebut memiliki indikator kinerja yang harus dipenuhi. Setiap bulan, RT RW wajib menyampaikan laporan kegiatan sebagai bentuk akuntabilitas. 

‎Laporan itulah yang menjadi dasar penilaian oleh lurah.

‎“Nanti itu jadi penilaian untuk camat, apakah dibayarkan penuh atau berapa persen, tergantung capaian kinerjanya,” jelas Udin.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved