TRIBUN-TIMUR.COM - Sejak dilantik pada 29 Desember 2025, RT dan RW di Kecamatan Mamajang belum menerima gaji hingga saat ini.
Kecamatan Mamajang memiliki 279 RT 56 RW, tersebar di 13 kelurahan.
Camat Mamajang, M Rizal, mengatakan keterlambatan pencairan disebabkan belum terbitnya Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran (SK KPA) dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar.
Tanpa SK tersebut, pihaknya belum bisa mengajukan permintaan pencairan anggaran.
“Saya rasa hampir semua kecamatan seperti itu, karena SK KPA kami belum terbit. Kami juga tidak bisa melakukan permintaan anggaran tanpa SK KPA,” ujarnya, Selasa (24/2/2026).
Menurut Rizal, kondisi tersebut juga dipengaruhi pergantian pejabat di awal tahun.
“Kami pejabat baru, jadi masih menunggu SK KPA. Sudah kami pertanyakan ke kasubag keuangan, sekarang tinggal menunggu terbit,” katanya.
Selain kendala administrasi, proses penilaian kinerja RT dan RW oleh masing-masing lurah juga belum rampung di Kecamatan Mamajang.
Penilaian tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2024 tentang indikator kinerja RT/RW.
Setiap laporan kinerja bulanan RT dan RW akan dinilai oleh lurah. Hasil penilaian itu nantinya menjadi dasar penentuan besaran gaji yang diterima.
Ia mengakui hingga kini proses penilaian masih berjalan dan belum ada yang tuntas sepenuhnya. Meski demikian, pihaknya menargetkan percepatan proses kepada para lurah.
“Setelah SK KPA terbit, keuangan langsung melakukan permintaan anggaran. Kami upayakan percepat semuanya,” jelasnya.
Rizal menambahkan, selain gaji RT/RW, pembayaran petugas kebersihan juga menjadi prioritas pihak kecamatan.
Terkait target pencairan, ia berharap bisa direalisasikan secepat mungkin, termasuk sebelum berakhirnya Ramadan.
“Secepatnya lebih bagus. Lebih cepat lebih bagus. Yang jelas, kami tunggu dulu SK KPA kami,” ucapnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Kota Makassar, dr Udin Malik, menyebut, setelah berkomunikasi dengan BPM dan para camat, ada dua faktor utama yang menyebabkan pembayaran belum terealisasi.
Kedua faktor itu adalah laporan pertanggungjawaban kinerja RT RW yang lambat masuk dan proses administrasi camat yang baru sebagai Kuasai Pengguna Anggaran.
“Pertama dari RT RW-nya, laporan tidak masuk bersamaan. Ada yang terlambat,” ujar legislator PDIP ini.
Ia menjelaskan, laporan pertanggungjawaban RT RW bersifat kumulatif.
Artinya, seluruh laporan harus lengkap terlebih dahulu sebelum pembayaran dapat diproses dalam satu akun anggaran.
“Karena ini kumulatif, harus lengkap semua baru bisa dibayarkan,” jelasnya.
Kendala kedua, lanjut Udin, adalah rotasi pejabat di tingkat kecamatan.
Pergantian camat menyebabkan penyesuaian administrasi, termasuk perubahan penanggung jawab anggaran.
“Kemarin ada pergantian camat, jadi sementara penyesuaian akun baru karena penanggung jawab anggarannya berganti. Ini lebih kepada kendala teknis administratif,” katanya.
Meski demikian, ia memastikan pembayaran akan segera direalisasikan setelah proses administrasi rampung.
Udin juga meluruskan istilah yang selama ini digunakan masyarakat. Menurutnya, dana yang diterima RT/RW bukanlah gaji dalam arti sebenarnya.
“Perlu diluruskan, yang disebut gaji itu sebenarnya bukan gaji. Yang ada itu dana pemberdayaan,” tegasnya.
Dana pemberdayaan tersebut memiliki indikator kinerja yang harus dipenuhi. Setiap bulan, RT RW wajib menyampaikan laporan kegiatan sebagai bentuk akuntabilitas.
Laporan itulah yang menjadi dasar penilaian oleh lurah.
“Nanti itu jadi penilaian untuk camat, apakah dibayarkan penuh atau berapa persen, tergantung capaian kinerjanya,” jelas Udin.