Jalan Rusak
Saling Klaim Kewenangan, Jalan di Sudiang Raya Memprihatinkan Akses ke SMA 22 Bak Kubangan Sapi
Jalan tersebut merupakan akses menuju Gedung KNPI Sudiang dan SMA Negeri 22 Makassar.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ruas Jalan Pajjaiang, Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengalami kerusakan parah dan dikeluhkan warga.
Jalan tersebut merupakan akses menuju SMA Negeri 22 Makassar.
Kondisi jalan hingga kini masih berupa tanah dan belum tersentuh aspal. Saat musim hujan, sejumlah titik berubah menjadi kubangan berlumpur.
Air yang bercampur tanah menyebabkan permukaan jalan tidak rata dan licin, sehingga membahayakan pengendara, khususnya pelajar dan guru yang setiap hari melintas menuju sekolah.
Ruas sepanjang kurang lebih 220 meter di bagian depan yang terhubung langsung dengan poros utama menjadi sorotan utama.
Pasalnya, status kewenangan perbaikan jalan tersebut belum jelas karena tidak tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Makassar maupun Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Pelaksana Tugas Sekretaris Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sulsel, H Nihaya, menjelaskan bahwa pihaknya telah menggelar rapat koordinasi untuk membahas status kepemilikan jalan tersebut. Rapat dilaksanakan di Kantor Dinas BMBK Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Kamis (19/2/2026), dengan melibatkan Bidang Aset Pemprov Sulsel, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Pemerintah Kota Makassar, serta warga setempat.
“Rapat ini membahas terkait kewenangan. Setelah berkoordinasi dengan bagian aset Pemprov, ternyata ruas tersebut berada di luar aset Pemerintah Provinsi,” ujar Nihaya.
Ia menambahkan, berdasarkan penelusuran dokumen Kartu Inventaris Barang (KIB) dan Surat Keputusan (SK) jalan, ruas sepanjang 220 meter tersebut juga tidak masuk dalam daftar aset Pemerintah Kota Makassar.
“Pemerintah Kota juga setelah melihat KIB dan SK jalannya, ruas 220 meter yang terhubung keluar itu tidak tercatat sebagai aset mereka. Sementara bagian belakang memang masuk area Pemprov, yakni kawasan GOR,” jelasnya.
Karena itu, diperlukan koordinasi lebih lanjut dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan status lahan. Berdasarkan informasi awal dari aplikasi BPN, lahan tersebut tercatat sebagai HPL (Hak Pengelolaan) atau tanah negara.
“Pemkot akan kembali melaporkan ke pimpinan terkait status aset ini dan berkoordinasi dengan BPN. Dari sisi kewilayahan memang berada di Kota Makassar, tetapi perlu dipastikan status hukumnya,” kata Nihaya.
Nihaya mengungkapkan, pada awalnya ruas jalan tersebut hanya difungsikan sebagai akses menuju SMA Negeri 22 Makassar.
Namun, belakangan jalan itu semakin ramai dilalui kendaraan setelah salah satu perumahan membuka akses tembus dari bagian belakang.
“Awalnya ini akses ke SMA 22, bukan akses utama perumahan. Perumahan sebenarnya punya jalur sendiri. Namun pagar belakang dibuka sehingga kendaraan dari perumahan bisa melintas di situ. Informasi awalnya untuk akses ke masjid, tetapi sekarang sudah terbuka dan mobil perumahan bisa lewat,” jelasnya.
| Masyarakat Passilambenna Selayar Patungan Bangun Jalan Rusak |
|
|---|
| Jalan Rusak Parah di Toddang Bojo Sidrap Dikeluhkan Warga |
|
|---|
| Lelang Paket 6 Masuk Masa Sanggah, BMBK Sulsel Pastikan Jalan Moncongloe Maros Prioritas |
|
|---|
| Gubernur Sulsel Turun Tangan, Jalan Poros Moncongloe Mulai Ditangani, Talud dan Aspal Disiapkan |
|
|---|
| Tak Tunggu Pemerintah, Warga Gotong Royong Perbaiki Jalan Rusak di Sinjai |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/warga-berolahraga-di-gor-sudiang-jl-pajjaiyang-raya-kota-makassar-minggu-3152020-pagi.jpg)