Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Selama Ramadan, Layanan Paspor di Imigrasi Makassar Pukul 08.00 - 15.00 Wita

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar melayani berbagai jenis layanan keimigrasian lainnya, operasi pukul 08.00 sampai 15.00

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Ari Maryadi
Tribun-timur.com/Faqih Imtiyaaz
IMIGRASI MAKASSAR - (Kiri ke kanan) Kepala Bidang Intelijen Dan Penindakan Keimigrasian Erwin Hendrawinata, Kepala Bidang Teknologi Informasi Dan Komunikasi Keimigrasian Putu Sonny Kharmawi serta Kepala Bidang Dokumen Perjalanan Dan Izin Tinggal Keimigrasian Oky Derajat Rizki Mubarok saat ditemui Tribun-Timur.com di Mauki Space, Jl Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Sulsel pada Rabu (18/2/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Terhitung 1 Ramadan pada Kamis (19/2/2026) besok, jam pelayanan Kantor Imigrasi Makassar dimulai pukul 08.00 wita hingga 15.00 wita
  • Untuk perekaman paspor sendiri memang wajib dilakukan oleh pemohon
  • Sementara pengambilan paspor ada kemudahan diberikan, bisa diwakilkan

 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar menyesuaikan jam kerja selama Ramadan 1447 H.

Terhitung 1 Ramadan pada Kamis (19/2/2026) besok, jam pelayanan dimulai pukul 08.00 wita hingga 15.00 wita.

Waktu pelayanan ini berlaku Senin - Kamis setiap pekan dalam Ramadan.

"Khusus untuk hari jumat jam 08.00 wita sampai 15.30. Pengambilan paspor juga di jam yang sama," kata Kepala Bidang Dokumen Perjalanan Dan Izin Tinggal Keimigrasian Oky Derajat Rizki Mubarok yang mengenakan pakaian dinas berwarna putih saat ditemui Tribun-Timur.com di Mauki Space, Jl Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Sulsel pada Rabu (18/2/2026).

Untuk perekaman paspor sendiri memang wajib dilakukan oleh pemohon.

Sementara pengambilan paspor ada kemudahan diberikan, bisa diwakilkan.

"Setiap pengambilan paspor bisa diwakilkan keluarga terdekat atau saudara dengan menggunakan surat kuasa. Tidak perlu perorang, melalui surat kusa juga bisa," sambungnya.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar melayani berbagai jenis layanan keimigrasian lainnya. 

Di antaranya permohonan paspor baru dan penggantian paspor karena habis masa berlaku atau halaman penuh.

Lalu penggantian paspor hilang atau rusak.

Perpanjangan izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA), seperti Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS).

Begitu juga Alih status izin tinggal, misalnya dari ITK ke ITAS.

Terkait permohonan penerbitan paspor, Derajat menyebut umumnya terjadi penurunan saat Ramadan.

"Mungkin masyarakat dalam kondisi puasa, jauh tempat tinggal jadi antusias pemohon menurun dari biasanya," kata Derajat. 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved