Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sosok Saddam Musma, Sekcam Tamalate Makassar Sehari Hadapi 3-7 Aduan Sengketa Tanah

Saat itu, ia dilantik sebagai Lurah Barayya, juga di wilayah Kecamatan Bontoala.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ansar
Tribun-timur.com
SEKCAM TAMALATE - Sekretaris Camat Tamalate Saddam Musma ditemui di kantornya, Jl Danau Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (27/1/2026). (Dok. Tribun-Timur.com/Muslimin Emba) 

Saddam mengatakan dirinya yang menjabat lurah saat itu disibukkan dengan persoalan tawuran antar kelompok warga 

"Di situ (Kelurahan Barayya) tantangannya lebih bagaimana melakukan pendekatan dengan masyarakat dengan metode sentuh hati," kata Saddam Musma ditemui di kantornya, Jl Danau Tanjung Bunga, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Selasa (27/1/2026).

"Karena kenapa, mungkin ada yang kita kenal dengan peristiwa perang kelompok dan lain sebagainya itu biasa terjadi di daerah Barayya," lanjutnya.

Kondisi berbeda dihadapi saat menjabat Lurah Maccini Sombala pada 2022 lalu.

Saddam mengatakan, persoalan sosial warga kebanyakan didominasi kasus lahan atau sengketa tanah.

Persoalan dominan warga itu kata dia, dihadapinya hingga menjadi Sekcam Tamalate saat ini.

Meski demikian, lanjut Saddam, dirinya selalu mengedepankan penyelesaian persoalan melalui jalur Restoratif Justice (RJ).

"Sejak lurah di kelurahan Maccini Sombala sampai sekarang itu kami selalu mengedepankan yang namanya restoratif justice," kata Saddam.

"Di mana restoratif justice tersebut selalu mengusung tema bahwa menyelesaikan persoalan di tingkat bawah," lanjutnya.

Ada beragam jenis persoalan lahan yang dihadapi di wilayah Tamalate.

Diantaranya terkait sengketa lahan, sengketa tanah, sengketa waris dan lain-lain.

"Terkait juga tentang semacam ada konflik internal antara tetangga satu dengan yang lain, kita selesaikan di dalam restoratif justice," ujarnya.

Salah satu persoalan sengketa lahan yang terjadi di wilayah Kecamatan Tamalate itu, adalah antara PT Hadji Kalla Vs GMTD.

Bahkan kasus itu sempat heboh di pemberitaan lantaran Mantan Wakil Presiden RI ke-10 dan 12 Jusuf Kalla turun langsung ke lokasi yang dipersoalkan.

Pada dasarnya kata Saddam, sengketa itu hadir dikarenakan adanya cacat prosedural atau kurangnya identifikasi dalam penerbitan alas hak ataupun hak milik .

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved