Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rektor Nonaktif UNM Prof Karta Jayadi Laporkan Akun Medsos di Polda Sulsel

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik, baik secara personal sebagai pejabat rektor maupun terhadap lembaga UNM.

Tayang:
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Alfian
Tribun-timur.com/Renaldi Cahyadi
REKTOR UNM - Rektor non aktif UNM Prof Karta Jayadi saat mendatangi Polda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Senin (19/1/2026). Prof Karta laporkan akun media sosial di Polda 

Ringkasan Berita:
  • Laporan Prof Karta Jayadi berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik, baik secara personal sebagai pejabat rektor maupun terhadap lembaga UNM 
  • Prof Karta Jayadi dinonaktifkan sebagai Rektor UNM setelah dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual.

 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Rektor Nonaktif Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof Karta Jayadi, kembali mendatangi Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran nama baik yang menyeret namanya.

Tak hanya itu, Prof Karta juga melaporkan satu media sosial instagram yakni Mekdiunm.

Ia hadir di Polda Sulsel sekitar pukul 10:00 Wita mengenakan pakaian putih didampingi oleh pengacara dan simpatisannya.

Prof Karta Jayadi mengatakan, kedatangannya kali ini bertujuan untuk memfresh kembali laporan yang sebelumnya telah ia masukkan sejak 25 Agustus lalu. 

Ia memahami padatnya penanganan perkara di kepolisian sehingga laporannya belum ditindaklanjuti secara maksimal.

"Saya menganggap bahwa mungkin di Polda ini kemarin ada banyak kasus yang bertumpuk, sehingga mungkin kasus saya agak-agak ke bawah,” katanya saat ditemui di Polda Sulsel, Senin (19/1/2026).

Baca juga: Nasib Prof Karta Jayadi Sudah 2 Bulan Dicopot dari Jabatan Rektor UNM

Ia menegaskan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik, baik secara personal sebagai pejabat rektor maupun terhadap lembaga UNM yang menurutnya telah dirugikan oleh pemberitaan dan unggahan yang tidak proporsional.

“Sehingga saya coba hari ini untuk memfresh kembali, menyampaikan kembali bahwa saya telah melapor tentang dugaan pencemaran nama baik, baik nama saya sebagai pejabat rektor, juga kepada lembaga yang selama ini sudah tercabik-cabik oleh suatu pemberitaan yang tidak proporsional,” jelasnya.

Prof Karta juga menyampaikan adanya novum atau tambahan bukti baru yang memperkuat laporan sebelumnya agar tidak terjadi konflik proses hukum yang berjalan.

“Tadi ditanya di dalam, ini kan sudah dilaporkan, supaya tidak konflik antar proses yang berjalan, saya bilang ini ada novum baru, ada utambahan baru, sehingga itu menjadi penguat,” ungkapnya.

Selain itu, ia secara khusus melaporkan akun media sosial anonim bernama Mekdun, yang dinilainya kerap menyebarkan hoaks, fitnah, serta ujaran kebencian yang memperburuk situasi.

"Ini adalah akun anonim. Akun ini memang tugasnya saya lihat setelah saya cermati, memang hanya memperburuk situasi,” katanya.

“Jadi penuh hoax, penyebaran rasa kebencian, kemudian apa namanya, menyebarkan berita-berita yang tidak benar, fitnah, dan sebagainya. Termasuk pencemaran nama baik,” tambah dia.

Prof Karta Jayadi berharap proses hukum dapat berjalan secara adil dan objektif. 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved