Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Legislator PPP Desak PT GMTD Buka Data Pendapatan dan Saham

RDP yang digelar belum menghasilkan kesimpulan karena pihak GMTD belum menyiapkan data yang dibutuhkan

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Ari Maryadi
abdul qayyum/tribun-timur.com
DPRD SULSEL - Wakil Ketua DPRD Sulsel Supriadi Arif saat ditemui di gedung DPRD Sulsel, Jl AP Pettarani Makassar. Sufriadi ultimatum pihak PT GMTD gegara tak transparan terkait pembagian saham 
Ringkasan Berita:
  • Wakil Ketua DPRD Sulsel Supriadi Arif mendesak PT GMTD buka transparan pendapatan dan deviden
  • DPRD menemukan adanya perbedaan data disampaikan Pemkab Gowa dan PT GMTD

 

TRIBUN TIMUR, MAKASSAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel tegaskan PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) wajib membuka secara transparan seluruh data pendapatan, dividen, serta komposisi kepemilikan saham.

Transparansi tersebut dinilai penting untuk memastikan akuntabilitas pengelolaan kawasan dan optimalisasi kontribusi terhadap pemerintah daerah.

Penegasan ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Sulsel Sufriadi Arif saat ditemui di kantor sementara DPRD Sulsel, Jl AP Pettarani, Makassar, Kamis (15/1/2026).

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu telah ultimatum pihak PT GMTD saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama manajemen GMTD dan unsur pemerintah daerah, Rabu (14/1/2026) kemarin.

Menurut Sufriadi, RDP yang digelar belum menghasilkan kesimpulan karena pihak GMTD belum menyiapkan data yang dibutuhkan.

Akibatnya, rapat terpaksa ditunda dan akan dilanjutkan kembali pekan depan dengan agenda utama pendalaman data.

“Persoalannya ini soal angka-angka. Kami tidak bisa menyampaikan jawaban apa pun karena data yang kami butuhkan belum disiapkan oleh GMTD,” ungkapnya.

“Karena itu, RDP ditunda satu minggu ke depan dan kami minta seluruh data disiapkan secara menyeluruh,” tambah Sufriadi.

Ia menjelaskan, DPRD menemukan adanya perbedaan data antara yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Gowa, Pemerintah Kota Makassar, dan pihak GMTD.

Itu terutama terkait pendapatan dan pembagian dividen kepada pemerintah daerah sebagai pemegang saham.

“Jumlah lahannya sama, tetapi yang jadi masalah adalah pendapatan dan dividen. Ada nilai sekitar 6,5 persen yang disebut untuk Makassar, Gowa, dan yayasan, namun angka yang disampaikan tidak sinkron. Ini yang harus kami cocokan,” ujarnya.

Sufriadi menilai ketidaksinkronan tersebut tidak bisa dibiarkan karena menyangkut transparansi pengelolaan aset dan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ia menegaskan, DPRD membutuhkan rincian jelas mulai dari laba perusahaan per tahun, hingga porsi dividen yang diterima masing-masing pemegang saham.

Yakni Pemerintah Provinsi Sulsel, Pemkab Gowa, Pemkot Makassar, dan yayasan.

“Kami butuh penjelasan detail. Di tahun berapa laba berapa, berapa yang masuk ke Pemprov, ke Gowa, ke Makassar, dan ke yayasan. Angka-angka itu harus jelas dan berbasis data audit,” tegasnya.

Selain soal pendapatan dan saham, DPRD Sulsel juga menyoroti implementasi Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 1188/XI/1991 yang menjadi dasar pengelolaan kawasan oleh GMTD

Dalam SK tersebut, penekanan pengembangan kawasan pariwisata disebut mencapai sekitar 70 persen, namun realisasinya masih dipertanyakan.

“SK Gubernur juga jadi perhatian. Apakah benar kawasan wisata itu sudah direalisasikan sesuai persentase yang ditetapkan? Kalau disebut 70 persen, apa saja bentuk realisasinya? Ini akan kami pertegas pada RDP berikutnya,” kata Sufriadi.

Ia menegaskan, jika pada RDP lanjutan data yang disampaikan masih tidak sinkron atau tidak sesuai, DPRD Sulsel tidak menutup kemungkinan akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan faktual.

“Kalau datanya sudah lengkap kita cocokkan. Tapi kalau tidak cocok, maka DPRD akan turun ke lapangan untuk memastikan apakah persentase dan ketentuan itu benar-benar terpenuhi atau tidak,” pungkasnya.

RDP lanjutan akan digelar setelah seluruh data disampaikan secara resmi, baik melalui surat maupun pemaparan langsung oleh pihak GMTD dan pemerintah daerah terkait.

Direktur Utama PT GMTD Ali Said menegaskan perseroan merupakan perusahaan terbuka yang tercatat di Bursa Efek Indonesia.

Bahkan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), diaudit secara independen, serta tunduk pada seluruh ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, setiap kebijakan, aktivitas usaha, dan struktur kepemilikan perusahaan dijalankan dalam kerangka transparansi dan akuntabilitas.

Terkait isu pertanahan yang kerap mencuat, Ali Said menyatakan seluruh aspek kepemilikan tanah telah diselesaikan melalui mekanisme peradilan dan berkekuatan hukum tetap. 

Karena itu, ia menilai forum RDP lebih tepat digunakan untuk mengklarifikasi aspek administrasi dan kebijakan.

Bukan untuk membuka kembali perkara hukum yang telah diputus.

Ali Said juga menekankan bahwa sejak awal pendiriannya, GMTD mengembangkan usaha pariwisata secara terpadu.

Termasuk pembangunan infrastruktur pendukung dan aktivitas ekonomi yang memberikan manfaat nyata bagi daerah. 

Kontribusi tersebut, kata dia, tercermin melalui penciptaan lapangan kerja, penerimaan pajak dan retribusi, pengembangan kawasan perkotaan.

Terlebih mendorong ekonomi berkelanjutan bagi pemerintah daerah yang juga menjadi pemegang saham perseroan.

Ia menegaskan pihaknya menghormati perhatian DPRD Sulsel terhadap aspek tata kelola, kepatuhan regulasi, dan kontribusi ekonomi perusahaan. 

“Dalam semangat itu, GMTD siap menyampaikan penjelasan berbasis data dan dokumen, serta memberikan masukan melalui mekanisme administrasi sesuai ketentuan,“ tandasnya.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved