Pengamat: Jabatan Lowong Harus Segera Diisi Definitif, Plt Tak Punya Kewenangan Anggaran
Karena itu, posisi tersebut tidak bisa disamakan dengan pelaksana tugas atau pejabat sementara.
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR — Pengamat pemerintahan, Bastian Lubis, menyoroti bayaknya jabatan lowong di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel).
Saat ini ada 18 jabatan lowong di lingkup Pemprov Sulsel.
Bastian Lubis mengatakan, jabatan-jabatan lowong di lingkungan pemerintahan seharusnya segera diisi secara definitif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, pengisian jabatan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, karena berdampak langsung pada tata kelola keuangan dan kinerja organisasi.
Jabatan struktural, khususnya eselon II atau kepala dinas, kata Bastian, memiliki fungsi strategis sebagai pengguna anggaran.
Baca juga: Bukan Pendekatan Personal, 18 Jabatan Lowong Pemprov Sulsel akan Diisi Pakai Cara Lain
Karena itu, posisi tersebut tidak bisa disamakan dengan pelaksana tugas atau pejabat sementara.
“Kepala dinas itu adalah pengguna anggaran. Sementara pelaksana tugas atau pejabat sementara bukan pengguna anggaran. Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Keuangan Negara,” katanya kepada Tribun Timur, Senin (5/1/2026).
Ia menuturkan, sesuai aturan, jabatan yang lowong seharusnya diisi maksimal tiga bulan.
Apabila belum terisi, kepala daerah dapat menunjuk pelaksana tugas, namun sifatnya hanya sementara.
“Kalau terjadi kesalahan dalam pengelolaan anggaran, yang bertanggung jawab adalah gubernur, bukan pelaksana tugas. Karena yang diberikan hanya mandat, bukan pelimpahan wewenang penuh,” ujarnya.
Menurutnya, kewenangan penggunaan anggaran baru dapat dilimpahkan kepada kepala dinas apabila pejabat tersebut dilantik secara definitif.
Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Keuangan Negara Tahun 2003 dan ketentuan turunannya.
“Kalau sudah dilantik definitif, maka kewenangan anggaran menjadi tanggung jawab pejabat tersebut,” ungkapnya.
“Dengan sumpah jabatan, tanggung jawab formal dan materiil berada pada yang bersangkutan,” tambah dia.
Sebaliknya, jika pejabat masih berstatus pelaksana tugas, tanggung jawab tetap berada pada kepala daerah.
| Pedagang Depan Pasar Pabaeng-baeng Makassar Bakal Direlokasi |
|
|---|
| Paksa Karyawannya Bersetubuh, Suami-Istri Pemilik 10 Warung Nasi Kuning di Makassar Ditangkap |
|
|---|
| Mufli Masuk Menit 58 Keluar Menit 77, Suporter Harap Trucha Lebih Matang Ambil Keputusan |
|
|---|
| Pergantian Aneh PSM Makassar: Mufli Hidayat Masuk Menit 58, Diganti 19 Menit Kemudian |
|
|---|
| Butik Antam Makassar Kehabisan Stok, Ini Rincian Harga Emas Hari Ini 5 Januari |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/JABATAN-LOWONG-Pengamat-pemerintahan-Bastian-Lubis.jpg)