Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pengamat: Jabatan Lowong Harus Segera Diisi Definitif, Plt Tak Punya Kewenangan Anggaran

Karena itu, posisi tersebut tidak bisa disamakan dengan pelaksana tugas atau pejabat sementara.

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Ansar
Tribun-timur.com/Renaldi Cahyadi
JABATAN LOWONG - Pengamat pemerintahan, Bastian Lubis, menyoroti bayaknya jabatan lowong di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel). Saat ini ada 18 jabatan lowong di lingkup Pemprov Sulsel. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR — Pengamat pemerintahan, Bastian Lubis, menyoroti bayaknya jabatan lowong di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel).

Saat ini ada 18 jabatan lowong di lingkup Pemprov Sulsel.

Bastian Lubis mengatakan, jabatan-jabatan lowong di lingkungan pemerintahan seharusnya segera diisi secara definitif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Menurutnya, pengisian jabatan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, karena berdampak langsung pada tata kelola keuangan dan kinerja organisasi.

Jabatan struktural, khususnya eselon II atau kepala dinas, kata Bastian, memiliki fungsi strategis sebagai pengguna anggaran. 

Baca juga: Bukan Pendekatan Personal, 18 Jabatan Lowong Pemprov Sulsel akan Diisi Pakai Cara Lain

Karena itu, posisi tersebut tidak bisa disamakan dengan pelaksana tugas atau pejabat sementara.

“Kepala dinas itu adalah pengguna anggaran. Sementara pelaksana tugas atau pejabat sementara bukan pengguna anggaran. Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Keuangan Negara,” katanya kepada Tribun Timur, Senin (5/1/2026).

Ia menuturkan, sesuai aturan, jabatan yang lowong seharusnya diisi maksimal tiga bulan. 

Apabila belum terisi, kepala daerah dapat menunjuk pelaksana tugas, namun sifatnya hanya sementara.

“Kalau terjadi kesalahan dalam pengelolaan anggaran, yang bertanggung jawab adalah gubernur, bukan pelaksana tugas. Karena yang diberikan hanya mandat, bukan pelimpahan wewenang penuh,” ujarnya.

Menurutnya, kewenangan penggunaan anggaran baru dapat dilimpahkan kepada kepala dinas apabila pejabat tersebut dilantik secara definitif. 

Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Keuangan Negara Tahun 2003 dan ketentuan turunannya.

“Kalau sudah dilantik definitif, maka kewenangan anggaran menjadi tanggung jawab pejabat tersebut,” ungkapnya.

“Dengan sumpah jabatan, tanggung jawab formal dan materiil berada pada yang bersangkutan,” tambah dia.

Sebaliknya, jika pejabat masih berstatus pelaksana tugas, tanggung jawab tetap berada pada kepala daerah. 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved