Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jabatan Kepsek

112 Jabaatan Kepsek SMA di Sulsel Kosong, Disdik Ajukan Nama ke Gubernur

Jika disetujui, proses akan dilanjutkan dengan menunggu peraturan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/Renaldi Cahyadi
PEMERIKSAAN KESEHATAN - Kepala Disdik Sulsel, Iqbal Najmuddin, saat ditemui di Rujab Gubernur Sulsel, Jl Sungai Tangka, Kota Makasar, beberapa waktu lalu. Sebanyak 112 Sekolah SMA di Sulsel belum punya pejabat definitif 

TRIBUN-TIMUR.COM- Pengisian jabatan Kepala Sekolah (Kepsek) SMA dan sederajat di Sulawesi Selatan (Sulsel) memasuki tahap baru.

Proses pengisian kini dilakukan berbasis sistem.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel, Iqbal Nadjamuddin, mengatakan pengelolaan pengisian jabatan Kepsek menggunakan Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (SIM KSPSTK).

Sistem tersebut menjadi pusat pengelolaan sumber daya manusia pendidikan, yang memuat data pokok pendidikan, riwayat pendidikan, pelatihan, kebutuhan wilayah, hingga catatan kinerja individu.

“Semua calon kepala sekolah yang memenuhi persyaratan di SIM KSPSTK akan diproses. Mereka kemudian diundang melalui akun masing-masing,” ujar Iqbal saat dihubungi Tribun-Timur.com, Minggu (4/1/2026) siang.

Peserta yang memenuhi syarat diminta mengunggah berkas administrasi. Selanjutnya, Panitia Seleksi (Pansel) melakukan verifikasi.

Seluruh tahapan tersebut telah selesai dilaksanakan.

“Saat ini hasilnya sudah ada, yakni daftar peserta yang lulus administrasi dan berkas. Peserta yang lulus akan dibahas dalam rapat Tim Pertimbangan,” lanjut Iqbal.

Tim Pertimbangan terdiri dari Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), koordinator pengawas, serta dewan pendidikan.

Nama-nama yang terpilih akan diajukan kepada Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Jika disetujui, proses akan dilanjutkan dengan menunggu peraturan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Setelah surat dari BKN diterbitkan, pengangkatan kepala sekolah dinyatakan resmi.

Terkait jumlah kebutuhan, Iqbal menyebut saat ini terdapat lebih dari 100 sekolah yang masih dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah.

“Jumlah sekolah yang dipimpin Plt cukup banyak, sekitar 112 sekolah. Selain itu, ada kepala sekolah yang masa jabatannya telah berakhir dua periode dan harus diganti sesuai Permendikdasmen Nomor 7. Saat ini masih direkap jumlahnya,” jelasnya.

Iqbal menargetkan pengisian jabatan kepala sekolah dapat ditetapkan pada Januari 2026.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved