Cuti Bersama
Daftar 17 Hri Libur Nasional Tahun 2026, Cuti Bersama Total 8 Hari
Keputusan ini ditandatangani pada Jumat, 19 September 2025, dan menjadi acuan resmi kalender cuti bersama 2026 di Indonesia.
TRIBUN-TIMUR. COM - Update jumlah tanggal merah libur nasional dan .cuti bersama untuk tahun 2026.
Tercatat 17 tanggal merah atau libur nasional tahun 2026.
Sementara cuti bersama hanya terdapat 8 hari.
Pemerintah resmi menetapkan cuti bersama 2026 beserta hari libur nasional melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.
Keputusan ini ditandatangani pada Jumat, 19 September 2025, dan menjadi acuan resmi kalender cuti bersama 2026 di Indonesia.
Dengan penetapan ini, masyarakat sudah bisa mulai menyusun rencana liburan, mudik Lebaran, hingga agenda keluarga sejak jauh hari.
Tak sedikit pula yang mencari informasi cuti bersama 2026 ada berapa hari, termasuk peluang libur panjang yang bisa dimanfaatkan.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno menyampaikan, pada 2026 pemerintah menetapkan 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.
“Surat keputusan bersama mengenai hari libur nasional dan cuti bersama 2026 telah ditandatangani. Totalnya 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama,” ujar Pratikno.
SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri PAN-RB Rini Widyantini, serta Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.
Lantas, seperti apa daftar tanggal merah 2026 dan rincian cuti bersama 2026 Indonesia? Simak ulasan lengkapnya berikut ini.
Daftar tanggal merah 2026: Libur nasional dan cuti bersama 2026
- Libur nasional 2026
Berikut rincian 17 hari libur nasional atau tanggal merah 2026 yang telah ditetapkan pemerintah:
Kamis, 1 Januari 2026: Tahun Baru Masehi
| Deretan 17 Hari Libur Nasional Sepanjang Tahun 2026, Cuti Bersama 8 Hari |
|
|---|
| Daftar Tanggal Merah dan Cuti Bersama Tahun 2026 |
|
|---|
| Inilah Jadwal Empat Hari Cuti Bersama Lebaran Idul Fitri 2022 yang Disetujui Pemerintah |
|
|---|
| Cuti Bersama Natal & Tahun Baru 2022 Ditiadakan, ini Penjelasan Menko Muhadjir |
|
|---|
| Covid-19 Meningkat, Hak Cuti ASN Sementara Ditiadakan dan Cuti Bersama Natal Dihapus |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/kapan-libur-isra-miraj-2022-tanggal-merah-28-februari-2022-dan-3-maret-2022.jpg)