Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sempat Buron, Dosen Makassar Tersangka Pelecehan Seksual Ditangkap Polda Sulsel

KH ditangkap di Jl Sinassara, Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Senin (29/12/2025) sekitar pukul 01.30 Wita

Editor: Ari Maryadi
Istimewa
DOSEN DITANGKAP - KH dosen DPO pelecehan seksual sesama jenis terhadap mahasiswanya ditangkap Tim PPO Polda Sulsel, Senin (29/12/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Kompol Zaki mengatakan, KH ditangkap di Jl Sinassara, Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Senin (29/12/2025) sekitar pukul 01.30 Wita
  • KH oknum dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) Universitas Negeri Makassar (UNM)
  • Tersangka segera diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk menjalani proses hukum selanjutnya

 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Oknum dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) Universitas Negeri Makassar (UNM), KH, yang masuk DPO polisi dalam pelecehan seksual sesama jenis terhadap mahasiswanya, akhirnya tertangkap.

Kasubdit II Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sulawesi Selatan, Kompol Zaki Sungkar, membenarkan penangkapan itu.

Kompol Zaki mengatakan, KH ditangkap di Jl Sinassara, Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Senin (29/12/2025) sekitar pukul 01.30 Wita.

"Iya, sudah ditangkap. Dia bersembunyi di rumah keluarganya," kata Zaki dikonfirmasi pesan WhatsApp.

Mantan Kasat Narkoba Polrestabes Makassar ini menjelaskan, selama pelariannya KH sempat berpindah-pindah.

Tujuannya untuk menghindari pengejaran polisi.

"Dari Kabupaten Bone dia sempat berpindah-pindah. Sampai akhirnya kami mengetahui dia bersembunyi di rumah keluarganya di Makassar," ujarnya.

Setelah tertangkap dan diamankan di Mapolda Sulsel, tersangka kata Zaki akan segera diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

"Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Posko TPPO Polda Sulsel. Selanjutnya akan kami serahkan ke kejaksaan setelah masa cuti bersama selesai," jelasnya.

Kabur saat Penangguhan Penahanan untuk Berobat 

Tersangka kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswanya, KH, diduga melarikan diri saat akan dilakukan pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Makassar

Hal itu terungkap setelah Tim Pendamping Hukum korban mempertanyakan perkembangan penanganan kasus kepada Unit PPA Polda Sulawesi Selatan, pada 10 Desember 2025. 

"Berdasarkan informasi yang kami terima dari penyidik Polda Sulsel, setelah dua kali dipanggil oleh Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Makassar, tersangka (KH) mengaku sakit dan pulang ke kampung halaman di Kabupaten Bone," kata pendamping Hukum korban, dari LBH Makassar, Mirayati Amin, dalam keterangan tertulis Admin YLBHI-LBH Makassar, kepada tribun, Sabtu (20/12/2025).

"Namun, setelahnya tidak ada informasi yang diterima oleh Penyidik. Bahkan hingga hari ini, keberadaan tersangka tidak diketahui, baik oleh pihak keluarga maupun penasehat hukumnya," lanjutnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved