Nilai Aset Bertambah, Disperkim Makassar Terima 8 PSU Perumahan di Makassar
Serah terima PSU tersebut difasilitasi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Makassar.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Munawwarah Ahmad
Ringkasan Berita:
- Nilai Aset Bertambah, Disperkim Makassar Terima 8 PSU Perumahan di Makassa
- Total nilai aset PSU Pemkot Makassar mencapai Rp5,84 triliun
- Nilai aset tertinggi terjadi pada 2023 dengan total Rp2,17 triliun, 2024 Rp1,14, triliun, dan 2025 Rp371 miliar.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengembang perumahan di Kota Makassar menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) kepada Pemerintah Kota Makassar.
Serah terima PSU tersebut difasilitasi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Makassar.
Agenda berlangsung di Ruang Sipakalebbi Lantai 2 Balai Kota Makassar, Jl Jenderal Ahmad Yani, Senin (22/12/2025).
Kegiatan ini dihadiri sejumlah pengembang perumahan, perwakilan warga, serta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Pada kesempatan tersebut, sebanyak delapan PSU perumahan resmi diserahkan kepada Pemkot Makassar.
Adapun PSU yang diserahkan berasal dari Perumahan Yayasan Pegawai Kantor Gubernur Tahap I, Perumahan Permata Hijau Lestari Tahap I, serta Perumahan Graha Lestari Makassar Tahap II.
Selain itu, PSU juga diserahkan dari Perumahan Bumi Palem, Perumahan Swadaya M, Perumahan Az-Zahra Green Land, Perumahan BTN Paccerakkang Permai, serta Perumahan Taman Yasmin Indah.
Penyerahan ini ditandatai dengan penandatanganan dan serah terima dokumen secara bergantian.
Juga disertai penyerahan berkas administrasi dan peta lokasi PSU.
Beberapa warga perumahan terlihat mengikuti proses dengan saksama.
Sesekali mereka berdiskusi dengan pengembang dan pihak Disperkim.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Mahyudin menyampaikan, penyerahan PSU ini bagian dari kewajiban pengembang setelah pembangunan kawasan perumahan selesai.
Sekaligus memastikan keberlanjutan pengelolaan fasilitas umum demi kenyamanan dan keselamatan warga.
"Diserahkannya PSU tersebut, Pemkot Makassar dapat melakukan perawatan, peningkatan kualitas, serta penataan lingkungan perumahan agar selaras dengan program pembangunan kota," kata Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Mahyudin.
Selanjutnya PSU tersebut akan dikelola dan dipelihara pemerintah daerah.
Adapun nilai aset PSU yang diserahkan mengacu pada nilai NJOP setempat
Total luasan delapan perumahan tersebut 37.561 m2.
Sementara total nilai aset mencapai Rp 68.379.363.000 (miliar).
Mahyudin memaparkan, total nilai aset PSU Pemkot Makassar mencapai Rp5,84 triliun.
Rinciannya, 2019 Rp98 M, 2020 Rp1 triliun lebh, 2021 Rp501 miliar, 2022 Rp526 mikiar
Nilai aset tertinggi terjadi pada 2023 dengan total Rp2,17 triliun, 2024 Rp1,14, triliun, dan 2025 Rp371 miliar.
"Secara keseluruhan mencapai Rp5,84 triliun dengan total lahan 2.309.941 miliar," tuturnya.
Sebelumnya, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyampaikan, penyerahan PSU bentuk intervensi pemerintah mempercepat dan memperbaiki pembangunan di wilayah perumahan.
"Serah terima ini menjadi bentuk komitmen pemerintah untuk membenahi seluruh fasilitas demi kepentingan warga," ujar Munafri.
Kendati begitu, masyarakat juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan merawat fasilitas yang telah disediakan.
Ia juga mengingatkan warga agar menjaga empati sosial dan kerukunan di lingkungan perumahan.
Menurutnya, pembangunan infrastruktur tidak boleh mengabaikan nilai-nilai kebersamaan antarwarga.
Appi juga menyoroti pentingnya pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) dan taman bermain anak di kompleks perumahan.
Perumahan tidak seharusnya dipenuhi bangunan secara menyeluruh, melainkan perlu ada ruang-ruang khusus untuk kegiatan sosial dan anak-anak.
"Kita ingin ada ruang-ruang terbuka yang bisa digunakan anak-anak bermain, serta fasilitas umum yang mendukung kehidupan warga," ucapnya.
Berikut daftar PSU yang diserahkan ke Pemkot Makassar:
1. Yayasan Purna Bakti Abdi Negara (Perumahan Yayasan Perumahan Pegawai Kantor Gubernur Tahap I (Pertama)
Luasan: 2.502 m2
Nilai aset: Rp 2.869.794.000
2. PT. Ariyus Bersinar Lestari Jaya (Perumahan Permata Hijau Lestari Tahap I )
Luasan: 7.975
Nilai aset: Rp 17.353.600.000
3. PT Ariyus Bersinar Lestari Jaya (Perumahan Graha Lestari Makassar Tahap II
Luasan: 1.568
Nilai aset: Rp 5.872.160.000
4. PT. Ganesha Langnga Jaya (Pengembang Tidak Diketahui Keberadaannya) Perumahan Bumi Palem
Luasan: 4.431
Nilai aset: Rp 9.641.856.000
5. PT Pandang Citra (Pengembang Tidak Diketahui Keberadaannya) Perumahan Swadaya Mas
Luasan: 3.227
Nilai aset: Rp3.330.264.000
6. PT Agung Duta Persada (Pengembang Tidak Diketahui Keberadaannya) Perumahan Az-zahra Green Land
Luasan: 5.765
Nilai aset: Rp6.981.480.000
7. PT Tamalate Citra Persada (Pengembang Tidak Diketahui Keberadaannya) Perumahan Btn Paccerakkang Permai
Luasan: 7.013
Nilai aset: Rp14.117.169.000
8. PTSurya Eden (Pengembang Tidak Diketahui Keberadaannya) Perumahan Taman Yasmin Indah
Luasan: 4.080
Nilai aset: Rp8.213.040.000. (*)
| Disperkim Makassar Catat 26 Klaster GMTD Belum Serahkan Fasum dan Fasos |
|
|---|
| Kepala Disperkim Makassar Harapkan Tribun Timur Semakin Sukses di Usia ke-21 |
|
|---|
| Catat! Ini Syarat Wajib Dipenuhi Pengembang untuk Dapat Izin Pembangunan |
|
|---|
| 165 Perumahan Berhasil Ditertibkan Disperkim Makassar, Nilai Aset Capai Rp5,4 Triliun |
|
|---|
| Disperkim Makassar Tanamkan Prinsip Kehati-hatian Mengelola Anggaran |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Disperkim-Makassar-64.jpg)