Sekolah Dian Harapan
FKUB Kritik Sekolah Dian Harapan Makassar, Nilai Langgar UU Sisdiknas
FKUB Sulsel menilai SDH berpotensi melanggar UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Ringkasan Berita:
- FKUB menilai Sekolah Dian Harapan berpotensi melanggar UU No 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas
- FKUB Sulsel kritik penyelenggaran pendidikan di Sekolah Dian Harapan
- SDH Makassar merupakan salah satu unit SDH yang dibangun sejak tahun 2003 berlokasi di Tanjung Bunga, Makassar
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Praktik penyelenggaraan pendidikan agama di Sekolah Dian Harapan (SDH) Makassar, dikiritik oleh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sulsel.
FKUB Sulsel menilai SDH berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Sekolah Dian Harapan (SDH) Makassar merupakan institusi pendidikan swasta ternama di bawah Yayasan Pendidikan Pelita Harapan (YPPH).
Sekolah ini berlokasi di Jl. Gunung Agung No.201, Tj. Merdeka, Tamalate, Makassar.
Dilansir dari website resminya, Sekolah Dian Harapan memiliki 14 unit sekolah yang ada di seluruh Indonesia.
SDH Makassar merupakan salah satu unit SDH yang dibangun sejak tahun 2003 berlokasi di Tanjung Bunga, Makassar.
Jumlah murid SDH Makassar setiap tahunnya berkisar 1000 orang mulai jenjang Taman Kanak-kanak, SD, SMP hingga level SMA.
Yang menjadi ciri khas SDH Makassar adalah pembelajaran dengan eksposure internasional dan kemampuan berbahasa Inggris.
“Hasil penelusuran menunjukkan bahwa meski sekitar 70 persen dari total siswanya berasal dari latar belakang agama non-Kristen (termasuk Islam, Buddha, Hindu, dan Khonghucu), sekolah ini hanya menyediakan dan mengajarkan pelajaran Agama Kristen saja,” kata Ketua FKUB Sulsel, Prof Muammar Bakry.
Forum Kerukunan Umat Beragama adalah wadah bagi individu dari berbagai kepercayaan dan keyakinan untuk bertukar pikiran, menghormati perbedaan, dan memperkuat ikatan persaudaraan.
"Kami bertekad untuk mempromosikan toleransi, pemahaman, dan kerjasama antarumat beragama untuk menciptakan masyarakat yang lebih inklusif dan damai," kata Muammar.
Tribun-timur.com berulang kali mengontak Pihak Sekolah Dian Harapan Makassar Linda Tejokusuma, untuk konfirmasi perihal kritikan ini namun belum terhubung.
Menurut Muammar yang juga Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel, kondisi ini berbenturan dengan amanat konstitusi dan UU Sisdiknas.
Pasal 12 ayat (1) huruf a UU No. 20 Tahun 2003 menegaskan hak setiap peserta didik:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20251204-Prof-Muammar-Bakry-4.jpg)