Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bandar Narkoba Dilepas

Siapa Sebenarnya Minta Rp200 Juta ke Terduga Bandar Sabu? Polres Bantaeng dan Jeneponto Bantah

Kasat Narkoba Polres Bantaeng, AKP Hendra Firdaus membantah keras jika pihaknya pernah menangkap Mamang.

Tayang:
Editor: Ansar
Tribun-timur.com
BANDAR DILEPAS - Kasat Narkoba Polres Jeneponto, AKP Imran Hamid (kri) dan Kasat Narkoba Polres Bantaeng, AKP Hendra Firdaus (kanan). AKP Hendra memastikan anak buahnya tak pernah menangkap dan melepas terduga bandar narkoba, di perbatasan Bantaeng-Jeneponto. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Satuan Narkoba Polres Bantaeng dan Polres Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) sama-sama cuci tangan soal dilepaskannya terduga bandar sabu.

Kasat Narkoba Polres Bantaeng, AKP Hendra Firdaus membantah keras jika pihaknya pernah menangkap Mamang.

Mamang dikenal sebagai bandar sabu, bermukim di perbatasan Bantaeng dan Jeneponto.

Mamang adalah warga Desa Bonto Daeng, Kecamatan Uluere, Bantaeng

Mamang ditangkap pada 25 Agustus 2025.

Seorang warga memastikan, Mamang bebas usai membayar Rp200 juta kepada oknum polisi.

"Yang dimaksud atas nama Mamang Sat Narkoba Bantaeng tidak pernah amankan atas nama dimaksud, Mamang bukan tangkapan kami," kata AKP Hendra kepada Wartawan Tribun-Timur.com, Muh Agung, Minggu (30/11/2025).

Menurutnya, amggotanya hanya menangkap Indra dan Musakkir alias Cakki.

Keduanya ditangkap di Desa Bonto Lojong, Kecamatan Uluere, Senin (25/8/2025) malam.

"Hanya Muzakkir dan Indra yang kami amankan, kasusnya sudah tahap penyidikan," jelasnya.

"Sedangkan Mamang beda orang dan beda tempat, bukan kami yang tangkap. Tapi kebetulan kecamatannya sama di Uluere dan waktunya hampir bersamaan," lanjut perwira berpangkat tiga balok itu.

Hendra menegaskan, Sat Narkoba Polres Bantaeng tetap konsisten memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

"Jadi penangkapan Cakki-Indra dan Mamang tidak ada hubungannya, kami tetap sesuai koridor dan memproses Cakki-Indra, kalau Mamang bukan tangkapan kami," pungkasnya.

Dugaan praktik 86 kembali mencuat di lingkup Aparat Penegak Hukum (APH) setelah Mamang, ditangkap polisi beberapa waktu lalu.

Informasi itu disampaikan salah satu warga Uluere kepada Wartawan Tribun-Timur.com, Agung, Sabtu (29/11/2025) dan meminta namanya dirahasiakan.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:00 WIB
France
Prancis
VS
Senegal
Senegal
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 05:00 WIB
Iraq
Irak
VS
Norway
Norwegia
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 08:00 WIB
Argentina
Argentina
VS
Algeria
Aljazair
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 11:00 WIB
Austria
Austria
VS
Jordan
Yordania
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved