Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun RT RW

Rekrutmen Berbeda, Mattoanging Dibuka Umum, Kelurahan Baru Penunjukan Langsung Petugas TPS

Setiap TPS nantinya diisi oleh tiga petugas yang mengawal jalannya pemungutan serta penghitungan suara.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
AI
PEMILIHAN KETUA RT- Ilustrasi - Pemilihan ketua RT/RW di Makassar, direncanakan Desember 2025 

TRIBUN-TIMUR.COM - Panitia Pemilihan Ketua RT/RW di sejumlah kelurahan mulai menjalankan tahapan rekrutmen petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Perekrutan berlangsung selama tiga hari, Selasa–Kamis (18–20/11/2025), untuk menyiapkan 3.015 petugas yang akan bertugas di 1.005 TPS se-Makassar. 

Setiap TPS nantinya diisi oleh tiga petugas yang mengawal jalannya pemungutan serta penghitungan suara.

Di Kelurahan Mattoanging, Kecamatan Mariso, proses rekrutmen dilakukan secara terbuka.

Lurah Mattoanging Aswari Ramadani menyampaikan kelurahan membutuhkan 12 petugas TPS yang akan bertugas pada dua agenda pemungutan suara, yakni 3 Desember untuk pemilihan Ketua RT dan 8 Desember untuk pemilihan Ketua RW.

“Jumlah TPS disesuaikan dengan jumlah RW. Total ada empat TPS sehingga 12 petugas akan didistribusi ke empat titik,” ujar Aswari, Rabu (19/11/2025).

Rekrutmen difokuskan pada tokoh masyarakat, tokoh pemuda, hingga Pjs Ketua RT/RW.

Seluruh TPS rencananya dipusatkan di sepanjang Jalan Bunga Eja untuk memudahkan koordinasi dan pengawasan.

Selain itu, panitia juga tengah menyelesaikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) melalui pendataan langsung di lapangan.

Pengumuman DPT dijadwalkan dilakukan hari ini.

Mattoanging sendiri akan menggelar pemilihan untuk 16 Ketua RT, yang nantinya akan memilih 4 Ketua RW.

Penunjukan Langsung

Berbeda dengan Mattoanging, Kelurahan Baru di Kecamatan Ujung Pandang menggunakan metode penunjukan langsung dalam menentukan petugas TPS.

Lurah Baru, Fajar Harianto, menyebut bahwa keterbatasan waktu membuat panitia tidak sempat membuka pendaftaran umum.

“Di Kelurahan Baru ada tiga RW, jadi kami menunjuk sembilan Pjs sebagai petugas TPS,” jelasnya.

Penunjukan ini juga didasarkan pada Peraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua RT/RW, yang memungkinkan penunjukan langsung bila waktu pelaksanaan terbatas.

Saat ini, Kelurahan Baru telah mengidentifikasi lebih dari 400 pemilih dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) berdasarkan data Kartu Keluarga.

Pendataan masih dilakukan hingga penetapan DPT.

Dengan perbedaan mekanisme ini, kedua kelurahan tetap menargetkan proses pemilihan Ketua RT/RW berjalan efektif dan sesuai jadwal.

Perbandingan Dua Kelurahan

Metode Rekrutmen:

Mattoanging: Rekrutmen terbuka melibatkan tokoh masyarakat.

Baru: Penunjukan langsung terhadap Pjs Ketua RT/RW.

Jumlah TPS dan Petugas:

Mattoanging: 4 TPS dengan total 12 petugas.

Baru: 3 TPS (mengacu pada jumlah RW) dengan 9 petugas.

Pendataan Pemilih:

Mattoanging: DPT dirampungkan melalui pendataan lapangan.

Baru: DPS lebih dari 400 pemilih, masih dalam proses menuju DPT.

Anggaran Pemilihan 

Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Sekretariat Daerah Kota Makassar mengalokasikan anggaran sekitar Rp700 juta untuk persiapan pelaksanaan Pemilihan Ketua RT/RW.

Anggaran tersebut digunakan untuk kegiatan sosialisasi serta rapat-rapat internal terkait tahapan pemilihan.

Kepala BPM Kota Makassar, Andi Anshar, menyampaikan bahwa pemilu raya RT/RW, BPM menjadi leading sector sekaligus panitia pelaksana bersama 15 kecamatan. 

BPM bertanggung jawab atas keseluruhan proses hingga terpilihnya Ketua RT dan RW.

“Alokasi anggaran di BPM sekitar Rp700 juta untuk sosialisasi dan rapat-rapat persiapan pemilihan,” ujar Andi Anshar

Sementara itu, anggaran untuk kebutuhan teknis pelaksanaan pemilihan, seperti logistik dan honor petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS), berada di masing-masing kecamatan.

Besaran anggaran berbeda-beda, disesuaikan dengan jumlah TPS di tiap kecamatan.

Setiap TPS akan melibatkan tiga sampai lima petugas yang berasal dari unsur tokoh masyarakat, pemuda, hingga perwakilan perempuan.

Penentuan TPS dilakukan berdasarkan jumlah RW.

Kota Makassar memiliki 1.005 RW, sehingga jumlah TPS mengikuti angka tersebut. 

Secara keseluruhan, pemilihan ini akan menentukan 6.027 Ketua RT dan 1.005 Ketua RW.

Ketua RT dipilih dengan mekanisme satu KK satu suara, sedangkan Ketua RW dipilih oleh para Ketua RT terpilih.

Tahapan pemilihan meliputi persiapan, pendaftaran calon, verifikasi dan penetapan calon, kampanye terbatas, masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara, masa sanggah, penetapan hasil, pengesahan, pelantikan, serta penyusunan timeline kegiatan.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved