Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun RT RW

Pertarungan Ketat Ketua RT Makassar! Pemkot Siapkan Mekanisme Lot Jika Suara Kandidat Imbang

Hal ini menjadi penting mengingat pemilihan melibatkan ribuan warga dan lebih dari enam ribu kursi Ketua RT.

Editor: Saldy Irawan
AI
PEMILIHAN KETUA RT- Ilustrasi - Pemilihan ketua RT/RW di Makassar, berlangsung 3 Desember 2025. Pemilihan akan berlangsung serentak di 15 kecamatan dan 153 kelurahan 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pemilihan Ketua RT di Kota Makassar yang akan digelar pada 3 Desember mendatang tidak hanya menjadi ajang demokrasi tingkat lokal, tetapi juga menampilkan mekanisme penyelesaian yang tegas apabila terjadi suara imbang.

Pemerintah Kota Makassar, melalui Bagian Pemberdayaan Masyarakat (BPM), menekankan bahwa sistem undian atau lot menjadi salah satu solusi utama yang disiapkan untuk memastikan pemilihan berjalan lancar tanpa konflik berkepanjangan.

Kepala BPM Kota Makassar, Andi Anshar, menjelaskan mekanisme undian dimasukkan secara resmi dalam Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pemilihan Ketua RT.

Hal ini menjadi penting mengingat pemilihan melibatkan ribuan warga dan lebih dari enam ribu kursi Ketua RT.

Dengan jumlah pemilih yang bervariasi di setiap wilayah, potensi suara imbang selalu ada, terutama di lingkungan dengan jumlah KK yang sedikit.

“Jika dua calon memperoleh jumlah suara yang sama, maka penyelesaiannya dilakukan melalui sistem lot atau undian. Proses ini wajib disaksikan langsung oleh calon dan panitia pemilihan,” jelas Anshar.

Mekanisme undian ini dirancang sebagai solusi praktis, cepat, dan netral.

Panitia pemilihan menyiapkan metode undian yang sederhana tetapi tetap transparan, seperti pengundian nomor, pengocokan bola kecil, atau metode serupa yang mudah dilihat dan dipahami warga.

Seluruh proses dilakukan secara terbuka di hadapan kedua calon, saksi, serta masyarakat yang hadir di TPS, sehingga peluang manipulasi dapat ditekan seminimal mungkin.

Langkah-langkah pelaksanaan undian umumnya meliputi:

Verifikasi suara imbang oleh petugas TPS.

Penyampaian pengumuman resmi bahwa pemilihan akan ditentukan melalui undian.

Persiapan alat undian yang dapat dilihat dan diperiksa oleh kedua calon.

Pelaksanaan undian di hadapan calon dan panitia, dengan dokumentasi berita acara.

Penetapan calon terpilih berdasarkan hasil undian.

Walaupun undian diposisikan sebagai jalan terakhir, pemerintah menekankan bahwa metode ini tetap sah dan legal sesuai peraturan.

Selain undian, musyawarah juga tersedia sebagai alternatif, tetapi hanya digunakan jika semua calon sepakat menempuh cara tersebut.

Namun, dalam banyak kasus, undian menjadi pilihan paling praktis karena memberikan hasil cepat dan objektif.

“Tujuan utama dari mekanisme ini adalah memastikan setiap pemilihan tetap berjalan dengan damai dan tidak menimbulkan perselisihan antarwarga,” tambah Anshar.

Ia menekankan bahwa pemilihan ketua di tingkat RT dan RW bukan sekadar kompetisi, tetapi juga menjaga keharmonisan antarwarga.

Karena itu, mekanisme penyelesaian seperti undian sangat penting untuk menjaga suasana tetap kondusif.

Setiap proses penyelesaian melalui undian akan dicatat dalam berita acara resmi, ditandatangani oleh panitia TPS, dan dapat disaksikan oleh masyarakat.

Hasilnya kemudian dilanjutkan ke tingkat kelurahan, kecamatan, hingga BPM untuk penetapan resmi.

Dengan adanya mekanisme undian yang jelas, transparan, dan terstruktur, Pemerintah Kota Makassar berharap pemilihan Ketua RT dan RW dapat berlangsung tanpa hambatan dan tetap menjaga asas keadilan bagi seluruh peserta pemilihan.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved