Operasi Zebra 2025
Daftar Pelanggaran dan Sanksi Tilang Sweeping Operasi Zebra 2025, Paling Ringan Rp250 Ribu
Target pertama adalah pengendara yang menggunakan handphone saat berkendara.
TRIBUN-TIMUR.COM - Satuan polisi Lalu Lintas di berbagai daerah Sulawesi Selatan sedang menjalankan Operasi Zebra 2025.
Operasi Zebra itu tindaklanjut instruksi Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Sweeping di seluruh Indonesia, mulai 17–30 November 2025.
Operasi zebra untuk menciptakan kondisi lalu lintas aman, tertib, dan lancar menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Kabagops Korlantas Polri, Kombes Pol Aries Syahbudin, menjelaskan, Operasi Zebra merupakan bagian penting dari persiapan Operasi Lilin, dengan fokus pada manusia, kendaraan, serta sarana dan prasarana jalan.
"Operasi Zebra bukan semata penegakan hukum, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat agar tertib dan selamat di jalan raya," ujar Aries, dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, Minggu (16/11/2025).
Kombes Pol Aries menjelaskan bahwa Operasi Zebra 2025 menyasar tiga hal utama, yakni:
Mempersiapkan Operasi Lilin;
Menindak hasil analisis Kamseltibcarlantas tiga bulan terakhir;
Menanggapi fenomena yang berkembang di masyarakat, termasuk penertiban balap liar yang kini jadi perhatian khusus.
Ia menegaskan bahwa operasi ini tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pada edukasi masyarakat.
Lebih lanjut, Aries menyampaikan bahwa dalam tiga bulan terakhir tercatat 639.739 pelanggaran lalu lintas di seluruh Indonesia.
Sebagian besar pelanggar berada pada usia produktif, 26–45 tahun, dan didominasi oleh pengguna sepeda motor.
"Kita tidak lagi menghitung dari jumlah kejadian saja, tapi melihat perbandingan dengan jumlah penduduk dan kendaraan. Jadi tidak selalu Polda besar yang paling tinggi tingkat pelanggarannya," katanya.
Selain penertiban balap liar, Operasi Zebra 2025 juga menekankan pendataan kegiatan melalui Sistem Informasi Satuan Operasi (SISLAOPS) Korlantas Polri.
"Kita akan datakan semua kendaraan yang terjaring penertiban agar punya database nasional. Data ini bisa diintegrasikan ke Samsat saat perpanjangan kendaraan," jelasnya.
Dalam penegakan hukum, Korlantas juga menyiapkan pendekatan humanis melalui teguran simpatik.
"Kendaraan yang belum lengkap tidak bisa keluar sebelum dilengkapi. Walau hanya teguran, tetap harus sesuai prosedur. Dan ini yang akan kita ekspos di media agar masyarakat tahu pendekatan kita edukatif, bukan represif," tutur Aries.
Operasi Zebra 2025 diharapkan mampu menekan angka pelanggaran dan kecelakaan, sekaligus meningkatkan disiplin berlalu lintas menjelang masa libur panjang Nataru.
Sanksi tilang Operasi Zebra
Selain imbauan, polisi juga menegakkan sanksi tilang yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Target pertama adalah pengendara yang menggunakan handphone saat berkendara.
Penggunaan ponsel dianggap sebagai salah satu penyebab hilangnya fokus hanya dalam hitungan detik sehingga menjadi prioritas bagi petugas di lapangan.
Berikutnya, untuk pengendara belum cukup umur.
Mengemudi tanpa SIM tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan pengendara itu sendiri karena minim pengalaman dan keterampilan.
Pada pengendara motor, penggunaan helm SNI menjadi kewajiban mutlak.
Sebab, helm bukan sekadar aksesori, melainkan perlindungan vital bagi kepala.
Untuk kendaraan mobil, aturan sabuk pengaman juga wajib dikenakan.
Meski terlihat sederhana, seatbelt terbukti berperan besar dalam mengurangi risiko cedera serius saat terjadi kecelakaan, bahkan pada kecepatan rendah.
Kepolisian juga menindak pengendara yang mengemudi dalam pengaruh alkohol.
Sebab, alkohol dapat mengurangi refleks dan mengaburkan penilaian pengendara sehingga menjadi fokus penegakan saat Operasi Zebra Jaya berlangsung.
Sasaran berikutnya adalah pengendara yang tidak melengkapi surat kendaraan secara sah, termasuk STNK dan SIM.
Kelengkapan administrasi menjadi bukti kepatuhan serta tanggung jawab pemilik kendaraan.
Terakhir, polisi menindak pengendara yang menggunakan pelat nomor tidak sesuai aturan, misalnya pelat kecil, pelat dimodifikasi, pelat ditempeli stiker, atau bahkan disamarkan.
Melalui Operasi Zebra Jaya 2025, kepolisian berharap kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas semakin meningkat.
Berikut ini daftar pelanggaran beserta besaran denda pada Operasi Zebra 025:
1. Menggunakan handphone saat berkendara.
- Pasal: 283 UU LLAJ
- Denda maksimal: Rp 750.000
- Kurungan: maks. 3 bulan
2. Pengendara belum cukup umur / tidak memiliki SIM
- Pasal: 281 UU LLAJ
- Denda maksimal: Rp 1.000.000
- Kurungan: maks. 4 bulan
3. Tidak menggunakan helm SNI (pengendara dan penumpang motor)
- Pasal: 291 ayat (1) UU LLAJ
- Denda maksimal: Rp 250.000
- Kurungan: maks. 1 bulan
4. Tidak menggunakan sabuk pengaman (seatbelt)
- Pasal: 289 UU LLAJ
- Denda maksimal: Rp 250.000
- Kurungan: maks. 1 bulan
5. Mengemudi dalam pengaruh alkohol
- Pasal: 293 ayat (1) UU LLAJ
- Denda maksimal: Rp 750.000
- Kurungan: maks. 3 bulan
6. Tidak membawa atau tidak dapat menunjukkan STNK
- Pasal: 288 ayat (1) UU LLAJ
- Denda maksimal: Rp 500.000
7. Tidak membawa atau tidak dapat menunjukkan SIM saat diperiksa
- Pasal: 288 ayat (2) UU LLAJ
- Denda maksimal: Rp 250.000
8. Menggunakan pelat nomor tidak sesuai aturan (TNKB tidak sah, dimodifikasi, disamarkan)
- Pasal: 280 UU LLAJ
- Denda maksimal: Rp 500.000
- Kurungan: maks. 2 bulan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Satuan-polisi-Lalu-Lintas-di-berbagai-daerah-Sulsel-sedang-sweeping.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.