LBH Mata Air Keadilan Wujudkan Akses Hukum Setara di Rutan Makassar
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan setiap warga binaan, khususnya yang tergolong miskin, memperoleh hak atas bantuan hukum
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Air Keadilan melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar, Rabu (30/10/2025).
Kegiatan tersebut merupakan kolaborasi antara LBH MAK dan pihak Rutan Makassar dengan dukungan Kementerian Hukum dan HAM.
Tujuannya untuk memastikan setiap warga binaan, khususnya yang tergolong miskin, memperoleh hak atas bantuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Penyuluhan yang digelar di Aula Rutan Kelas I Makassar diikuti puluhan warga binaan pemasyarakatan. Kegiatan ini difokuskan pada peningkatan pemahaman mengenai hak-hak dasar selama proses peradilan, termasuk prosedur pengajuan bantuan hukum, tahapan persidangan, dan hak untuk mendapatkan pendampingan hukum secara cuma-cuma bagi yang tidak mampu.
Pihak Rutan menyampaikan bahwa penyuluhan hukum menjadi kebutuhan penting bagi warga binaan yang jumlahnya mencapai sekitar 2.300 orang, di mana 90 persen di antaranya masih berstatus tahanan. Rutan berharap kegiatan ini dapat berlanjut melalui kerja sama dan nota kesepahaman (MoU) dengan LBH Mata Air Keadilan.
Perwakilan LBH MAK Makassar, Adv Muhammad Hazman, SH, mengatakan bahwa penyuluhan ini bertujuan menumbuhkan kesadaran hukum bagi warga binaan agar memahami hak-hak dasar mereka.
“Status sebagai tahanan tidak menghilangkan hak seseorang untuk mendapatkan bantuan hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, LBH MAK berkomitmen memastikan masyarakat tidak mampu dapat mengakses pendampingan hukum secara adil dan profesional.
“Bantuan hukum bukan sekadar pendampingan di pengadilan, tetapi juga bentuk pendidikan hukum agar warga memahami proses hukum dan dapat membela haknya secara sadar,” tutur Hazman.
Selain menjelaskan hak-hak hukum warga binaan, kegiatan ini juga menegaskan peran Kementerian Hukum dan HAM sebagai pengawas pelaksanaan bantuan hukum di Indonesia. Penentuan penerima bantuan hukum mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011, termasuk kategori masyarakat tidak mampu berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
LBH Mata Air Keadilan juga memberikan edukasi mengenai ruang lingkup bantuan hukum, baik di bidang perdata, pidana, maupun tata usaha negara, melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi seperti penyuluhan dan konsultasi.
Penyuluhan diakhiri dengan sesi tanya jawab interaktif dan komitmen bersama antara LBH Mata Air Keadilan dan Rutan Kelas I Makassar untuk melanjutkan kerja sama dalam bentuk layanan konsultasi dan pendampingan hukum berkelanjutan.
Kedua pihak juga menjadwalkan sesi konsultasi lanjutan guna menindaklanjuti permohonan bantuan hukum dari warga binaan yang membutuhkan pendampingan lebih lanjut.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.