Teror Busur di Makassar
Geng Motor Berulah Lagi di Makassar, Pemuda di Jl Minasaupa Dibusur
Dalam unggahan akun Instagram @peristiwamakassar, korban disebut dibusur saat nongkrong di tepi jalan.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
Sehari sebelumnya, teror geng motor bersenjata parang dan busur juga terjadi di Kota Makassar.
Seperti yang terekam dalam video amatir dari kamera warga di Jl Laiya, Kecamatan Bontoala, Makassar, Rabu (8/10/2025) dini hari.
Baca juga: Viral Wanita Muda di Jl Lembo Makassar Terkena Busur saat Hendak Beli Bakso, Anak Panah di Leher
Dalam rekaman video terlihat, sejumlah pemuda dan remaja berkendara motor berhenti di pertigaan Jl Laiya.
Beberapa dari mereka membawa parang dan anak panah busur.
Mereka tampak menyerang ke arah Jl Laiya, namun tak berselang kabur.
Kapolsek Bontoala Kompol Andi Aris Abu Bakar yang ditemui di kantornya membenarkan adanya kejadian itu.
Andi Aris mengatakan, dirinya bersama personel Polsek Bontoala lainnya, langsung mendatangi lokasi setelah menerima laporan warga.
Namun, saat tiba, pelaku sudah lebih dahulu kabur meninggalkan lokasi.
"Pada saat kami turun ke lokasi melakukan penyelidikan, kami mendapatkan informasi dari masyarakat, mereka gas-gas motor tapi tidak ada anak-anak yang berkumpul," kata Andi Aris.
Merasa tak ada lawan lanjut Andi Aris, para pelaku pun meninggalkan lokasi.
"Sehingga mereka hanya melintas lalu balik kanan," ujar mantan Kapolsek Makassar ini.
Meski demikian, Andi Aris menegaskan pihak akan tetap menyelidiki para pelaku.
Terlebih, ciri-ciri pelaku telah dikantongi berkat adanya rekaman kamera ponsel warga.
"Kami sementara melakukan penyelidikan siapa yang mendatangi di Jl Laiya," tegas Andi Aris
"Kalau memang terindikasi bahwa pelaku yang menggunakan kendaraan yang bahasa trendnya geng motor, kami tindaklanjuti dan tindak tegas," lanjutnya.
Tidak ada korban luka ataupun jiwa dalam insiden itu.
Andi Aris menduga para pelaku sengaja melakukan aksi provokatif, namun tidak direspon oleh warga setempat.
Sekedar diketahui, membawa senjata tajam diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman kurungan pidana 10 tahun penjara.(*)
2 Hari 2 Warga Makassar Terkena Anak Panah, Polisi Belum Tangkap Pelaku |
![]() |
---|
Peringatan Keras Kapolrestabes Makassar ke Pelaku Teror Busur: Serahkan Diri atau Tembak di Tempat! |
![]() |
---|
Waspada! Teror Busur Kembali Terjadi di Kota Makassar Pasca 27 Remaja Ditangkap |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Waspada Teror Busur Marak Lagi di Makassar, Korban Remaja di Jl Barukang Raya |
![]() |
---|
Tampang Pelaku Teror Busur di Jl AP Pettarani dan Dg Tata 3 Makassar, Video Viral di Media Sosial |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.