Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Update Kasus Tukar Lahan PT Hadji Kalla, Polda Sulsel Panggil GMTD Senin 13 Oktober

PT Hadji Kalla laporkan GMTD ke Polda Sulsel terkait tukar lahan 4 hektar. Sertifikat lahan diduga overlaping.

|
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
Muslimin Emba Tribun Timur
KALLA GROUP – Kuasa Hukum PT Hadji Kalla, Hasman Usman SH, MH, saat melaporkan GMTD di Ditreskrimum Polda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Selasa (26/8/2025). PT Hadji Kalla laporkan GMTD ke Polda Sulsel terkait tukar lahan 4 hektar. Sertifikat lahan diduga overlaping. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR — Kasus dugaan penipuan dan penggelapan lahan seluas 4 hektar dilaporkan PT Hadji Kalla ke Polda Sulsel masih dalam penyelidikan.

Terlapor dalam kasus ini adalah PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD).

Progres penanganan kasus oleh Polda Sulsel ramai dibahas di media sosial Instagram setelah dipertanyakan pihak PT Hadji Kalla.

Kasubdit I Ditreskrimum Polda Sulsel, AKBP Dr Agus Khaerul, mengatakan penyelidikan masih berlangsung.

“Laporannya masih lidik. Kemarin klarifikasi lanjutan pelapor,” kata AKBP Agus Khaerul, Rabu (8/10/2025).

Hari ini, lanjut Agus, penyidik melakukan pengecekan lokasi yang menjadi objek laporan.

“Hari ini pelapor dan penyelidik cek lokasi,” jelasnya.

Awal pekan depan, terlapor dijadwalkan dipanggil untuk klarifikasi.

“Rencana hari Senin diklarifikasi,” tambah mantan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar ini.

Dirkrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono, juga membenarkan hal tersebut.

“Iya, itu baru dipanggil terlapor hari Senin (13 Oktober),” tegasnya.

Baca juga: Hadji Kalla Lapor GMTD ke Polisi

Sebelumnya, PT Hadji Kalla melaporkan PT GMTD ke Ditreskrimum Polda Sulsel terkait tukar menukar lahan seluas 4 hektar.

Kuasa Hukum PT Hadji Kalla, H Hasman Usman SH, MH, menjelaskan perjanjian tukar menukar berlangsung pada 2015.

PT Hadji Kalla menyerahkan dua objek SHGB: SHGB 02 seluas 18.244 meter persegi dan SHGB 08 seluas 26.034 meter persegi.

Total luas 44.278 meter persegi atau sekitar 4 hektar.

Lahan tersebut berlokasi di Jl Metro Tanjung Bunga, sebelum jembatan Barombong dari arah Pantai Losari.

Sebagai gantinya, PT GMTD menyerahkan SHGB No 21278 seluas 44.278 meter persegi di Kelurahan Tanjung Merdeka, dekat SPBU 74.902.13 Tanjung Bunga.

Hasman menyebut lahan yang diserahkan PT Hadji Kalla telah dikuasai GMTD secara de facto dan de jure, bahkan sudah dibangun.

Namun, saat PT Hadji Kalla hendak membalik nama lahan yang diterima, muncul masalah.

“Yang masalah adalah sertifikat yang dipertukarkan kepada kita, luasnya empat hektar itu ternyata overlaping,” kata Hasman Usman di Polda Sulsel, Selasa (26/8/2025).

Hasman hadir untuk mengupdate perkembangan kasus.

“Kemarin dari penyidik mengabarkan ke kami, benar ada overlaping. Di atas tanah yang dipertukarkan itu ada sertifikat juga di atasnya,” ujarnya.

Sebelum melapor, PT Hadji Kalla telah berkoordinasi dengan PT GMTD, namun tidak membuahkan hasil.

Somasi juga telah diajukan, tetapi tidak diindahkan.

“Jadi wajar hari ini saya ada di Polda melaporkan GMTD agar mengembalikan kepemilikan PT Hadji Kalla atau setidaknya mencari solusi terbaik,” jelasnya.

Dirkrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono, membenarkan laporan tersebut.

“Jajarannya di Subdit Tahban sementara melakukan penyelidikan. Tunggu hasil BPN,” jelasnya.

Public Relation Manager PT GMTD, Anggraini, belum memberikan tanggapan saat dimintai keterangan. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved