Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Putusan Lebih Ringan, JPU Pikir-pikir Banding Korupsi Bansos Covid Eks Kadinsos Makassar

4 terdakwa korupsi bansos Covid divonis lebih ringan dari tuntutan. JPU dan dua terdakwa nyatakan pikir-pikir ajukan banding.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
Dok. Penkum Kejati Sulsel
KASUS KORUPSI - Suasana sidang putusan empat terdakwa kasus korupsi bansos Covid-19 di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (30/9/2025). 4 terdakwa korupsi bansos Covid divonis lebih ringan dari tuntutan. JPU dan dua terdakwa nyatakan pikir-pikir ajukan banding. 

Ialah Fajar Sidiq, Ikmul Alifuddin, dan Salahuddin.

Soetarmi menjelaskan, Mukhtar Tahir bersama sejumlah pihak diduga menyalahgunakan pengadaan barang untuk penanganan darurat Covid-19 antara April–Agustus 2020.

Kerugian negara ditaksir mencapai Rp5,28 miliar.

Sebelumnya, JPU telah membacakan tuntutan terhadap tujuh terdakwa.

Di antaranya, Mukhtar Tahir dituntut 5 tahun penjara dan uang pengganti Rp983 juta.

Sementara Salahuddin dituntut 4 tahun 6 bulan penjara dan uang pengganti Rp1,04 miliar. (*)

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved