Putusan Lebih Ringan, JPU Pikir-pikir Banding Korupsi Bansos Covid Eks Kadinsos Makassar
4 terdakwa korupsi bansos Covid divonis lebih ringan dari tuntutan. JPU dan dua terdakwa nyatakan pikir-pikir ajukan banding.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
Dok. Penkum Kejati Sulsel
KASUS KORUPSI - Suasana sidang putusan empat terdakwa kasus korupsi bansos Covid-19 di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (30/9/2025). 4 terdakwa korupsi bansos Covid divonis lebih ringan dari tuntutan. JPU dan dua terdakwa nyatakan pikir-pikir ajukan banding.
Ialah Fajar Sidiq, Ikmul Alifuddin, dan Salahuddin.
Soetarmi menjelaskan, Mukhtar Tahir bersama sejumlah pihak diduga menyalahgunakan pengadaan barang untuk penanganan darurat Covid-19 antara April–Agustus 2020.
Kerugian negara ditaksir mencapai Rp5,28 miliar.
Sebelumnya, JPU telah membacakan tuntutan terhadap tujuh terdakwa.
Di antaranya, Mukhtar Tahir dituntut 5 tahun penjara dan uang pengganti Rp983 juta.
Sementara Salahuddin dituntut 4 tahun 6 bulan penjara dan uang pengganti Rp1,04 miliar. (*)
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
9 Bulan 63 Kasus Narkoba di Palopo, 12 Ditahan |
![]() |
---|
Siswa SMP 17 Makassar Mulai Terbiasa Menu MBG, Ayam Paling Disukai |
![]() |
---|
Siswa MAN 3 Makassar Geger Temukan Ulat di Sayur MBG |
![]() |
---|
Orang Tua di Parepare Larang Anak Konsumsi MBG, Pilih Bawa Bekal Sendiri |
![]() |
---|
Tallasa City Tumbuh 20 Persen, 2 Proyek FKS Land Diakui di Ajang Properti Nasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.