Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ombudsman Lapor ke DPD RI, Temukan 5 'Masalah' SPMB Sulsel

Ombudsman menemukan adanya inkonsistensi penerapan juknis yang mengatur TPA.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Saldy Irawan
ISTIMEWA
SPMB SULSEL - DPD RI saat menggelar rapat inventarisasi UU Sisdiknas di SMA 17 Makassar pada Senin (15/9/2025). Ombudsman Sulsel menyodorkan 5 temuan masalah pelaksaan SPMB di Sulsel kehadapan Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Sulsel 2025 tak luput dari sejumlah masalah.

Ombudsman Sulsel membuka temuan lima masalah pelaksanaan SPMB dalam pertemuan dengan DPD RI di SMAN 17 Makassar pada Senin (15/9/2025)

Kepala keasistenan pencegahan Mal Administrasi Ombudsman Sulsel St Dwi Adiyah Pratiwi membongkar persoalan administrasi hingga pelaksaan SPMB.

Persoalan pertama terkait petunjuk teknis dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) nomor 3 tahun 2025.

"Juknis ditetapkan melalui keputusan kepala daerah, sedangkan juknis SPMB Sulsel kami kesulitan secara legal formalnya, apakah itu SK kadis lalu ditandatangani sekda, apakah itu SK Pemprov. Karena memiliki lambang dan nomor di disdik dan itu berpotensi mal administrasi," jelas Dwi Adiyah.

Persoalan kedua terkait kebijakan Tes Potensi Akademik.

Ombudsman menemukan adanya inkonsistensi penerapan juknis yang mengatur TPA.

"Juknis ini disusul 4 surat edaran beragam yang terindikasi secara substansial mengubah juknis," lanjutnya.

Sebagai contoh, dijelaskan semula kelulusan hanya ditentukan melalui nilai TPA.

Namun menjelang tes, tiba-tiba muncul surat edaran baru dari Disdik Sulsel.

Edaran ini merevisi terkait syarat nilai TPA tersebut.

"H-2 tes TPA dikeluarkan surat edaran, nilai TPA menjadi (digabung) persentase nilai rata-rata rapor semester 1 sampai 5. Sehingga hari H tes TPA batal karena katanya terjadi permasalahan pada sistem," kata Dwi Adiyah

Masalah ketiga yakni tes TPA diterapkan dengan prinsip sangat privasi.

Sehingga para siswa tidak saling mengetahui skor masing-masing.

"Siswa A tidak tahu skor siswa B. Sehingga ada potensi mal administrasi, kita tidak tahu apakah skor A memenuhi passing grade atau tidak. Tidak real-time dan berpotensi diubah," jelasnya.

Kasus berikutnya yakni penerapan entitas SMA persiapan unggulan.

Status ini diterapkan ke SMAN 1, SMAN 2, SMAN 5 dan SMAN 17.

Keempat sekolah ini hanya menerima siswa jalur prestasi.

Kebijakan inipun disebutnya jauh dari prinsip inklusif, dan tidak sesuai permendikdasmen.

"(Sekolah unggulan) menghilangkan jalur penerimaan yang diatur dalam Permendikdasmen. Tidak ada jalur inklusif di dalamnya, seperti domisili dan perpindahan orang tua. Dia menggunakan nilai TPA. Ini lah menurut ombudsman dipandang kontraproduktif terhadap inklusivitas," jelasnya.

Status sekolah unggulan seperti ini disebutnya ada juga di Lampung.

Hanya saja, mekanisme penerimaan tetap bersifat inklusif sesuai permendikdasmen.

Masalah terakhir yakni proses pemenuhan kuota pada sekolah-sekolah tertentu.

Dwi Adiyah menyebut juknis SPMB Sulsel bertentangan dengan Permendikdasmen.

"Jadi meskipun permendikdasmen mengatakan (pemenuhan kuota) berdasarkan jarak domisili, tetapi di sini nilai TPA," katanya.

Indikator jarak tidak digunakan dalam pemenuhan kuota.

Sehingga dalam temuannya, banyak keraguan pemenuhan kuota tersebut berlaku adil.

Sementara itu, Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung memastikan akan ada tindaklanjut mengenai persoalan tersebut.

"Kita sudah melihat bahwa memang diperlukan sebuah riset untuk memahami persoalan yang sesungguhnya terjadi dan mencari solusi," kata Tamsil.

Tamsil menyebut penerimaan selama ini sebenarnya dilakukan secara professional.

Meskipun kerap terjadi perubahan juknis ditengah berjalannya prosesi penerimaan.

"Kadangkala itu tadi, juknisnya diubah apabila ada yang tidak tertangani misalnya disepakati dalam juknis hanya 36 siswa per kelas Tapi karena ada yang tidak terpampung, didorong menjadi 40," ujar Tamsil.

Temuan persoalan di Sulsel pun dipastikan bakal menjadi bahan riset dalam menyusun SPMB 2026 mendatang.

 

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Faqih Imtiyaaz

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved