Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Inilah Tuntutan Mahasiswa UNM Demo di Bawah Fly Over Makassar

Mereka berunjuk rasa di bawah Fly Over perempatan Jl AP Pettarani - Urip Sumoharjo, Kamis (11/9/2025) sore.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM / EMBA
DEMO - Seratusan mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) kembali turun ke jalan menyuarakan tuntutan rakyat 17+8 di bawah Fly Over perempatan Jl AP Pettarani-Urip Sumoharjo, Kamis (11/9/2025) sore.  

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ratusan mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) menyuarakan tuntutan rakyat 17+8.

Mereka berunjuk rasa di bawah Fly Over perempatan Jl AP Pettarani-Urip Sumoharjo, Kamis (11/9/2025) sore.

Didominasi almamater orange ini membentuk barisan melingkar sambil duduk melantai di badan jalan.

Satu persatu dari mereka ke tengah lingkaran menyuarakan aspirasinya dengan berorasi.

Mahasiswa mendesak agar Undang-undang Perampasan Aset segera disahkan.

"Sudah sejak lama Undang-Undang Perampasan Aset disuarakan, tapi hingga kini tak kunjung disahkan oleh DPR," ujarnya sambil berorasi.

Baca juga: Menko Yusril Cek Tahanan Demo Rusuh di Makassar, Ingatkan Hak Dapat Penasehat Hukum

Ketua BEM UNM Syamry, mengatakan unjuk rasa hari ini merupakan bentuk konsistensi mereka dalam mengawal perjuangan rakyat.

Utamanya, aspirasi yang tertuang dalam 17+8 tuntutan rakyat.

"Sampai hari ini kita lihat baru enam yang terakomodir, apalagi khususnya di DPR," kata Syamry.

"17+8 banyak menyasar instansi negara, termasuk polri yang menerapkan SOP yang sudah ada dalam penanganan aksi demonstrasi," lanjutnya.

Salah satu poin jangka pendek dalam tuntutan 17+8 itu meminta agar TNI segera dikembalikan ke barak.

"Kita juga menuntut bahwa militer ini harus kemudian ditarik secepatnya ke barak. Itu juga upaya menegakkan supremasi sipil bagaimana cita-cita reformasi 1998," katanya

Selain itu, Syamry juga meminta agar seluruh demonstran yang ditahan polisi, segera dibebaskan.

Satu diantaranya adalah seorang demonstran UNM yang kini masih ditahan polisi.

"Termasuk kemudian yang ingin disuarakan oleh teman-teman yang hadir hari ini adalah bebaskan semua tahanan massa aksi atau demonstran yang kemudian ditahan di polda dan di polres se-Indonesia," ujar Syamry.

Adapun 17 tuntutan pertama merupakan tuntutan jangka pendek yang harus diselesaikan dalam sepekan.

Tuntutan ini ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto, DPR, ketum parpol, kepolisian, TNI, dan kementerian sektor ekonomi dengan batas waktu penyelesaian hingga 5 September 2025.

17 Tuntutan Jangka Pendek

Tugas Presiden Prabowo:

1. Tarik TNI dari pengamanan sipil dan pastikan tidak ada kriminalisasi demonstran.

2. Bentuk Tim Investigasi Independen kasus Affan Kaurniawan, Umar Amarudin maupun semua korban kekerasan apparat selama demonstrasi 28-30 Agustus 2025 dengan mandate jelas dan transparan

Tugas Dewan Perwakilan Rakyat

3. Bekukan kenaikan gaji/tunjangan anggota DPR dan batalkan fasilitas baru (termasuk pensiunan).

4. Publikasikan transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas DPR).

5. Dorong Badan Kehormatan DPR periksa anggota yang bermasalah (termasuk selidiki melalui KPK).

Tugas Ketua Umum Partai Politik

6. Pecat atau jatuhkan sanksi tegas kepada kader DPR yang tidak etis dan memicu kemarahan publik.

7. Umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat di tengah krisis.

8. Libatkan kader dalam ruang dialog publik bersama mahasiswa serta masyarakat sipil.

Tugas Kepolisian Republik Indonesia

9. Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan.

10. Hentikan tindakan kekerasan polisi dan taati SOP pengendalian massa yang sudah tersedia.

11. Tangkap dan proses hukum secara transparan anggota dan komandan yang melakukan dan memerintahkan tindakan kekerasan dan melanggar HAM.

Tugas TNI (Tentara Nasional Indonesia)

12. Segera kembali ke barak, hentikan keterlibatan dalam pengamanan sipil.

13. Tegakkan disiplin internal agar anggota TNI tidak mengambil alih fungsi Polri.

14. Komitmen publik TNI untuk tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi.

Tugas Kementerian Sektor Ekonomi:

15. Pastikan upah layak untuk seluruh angkatan kerja (termasuk namun tidak terbatas pada guru, buruh, nakes, dan mitra ojol) di seluruh Indonesia.

16. Ambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal dan lindungi buruh kontrak.

17. Buka dialog dengan serikat buruh untuk solusi upah minimum dan outsourcing.

8 Tuntutan Jangka Panjang

Selanjutnya, ada pula 8 tuntutan bersifat jangka panjang dengan batas waktu penyelesaian hingga 1 tahun, yaitu 31 Agustus 2026. Berikut isinya:

1. Bersihkan dan Reformasi DPR Besar-Besaran

Lakukan audit independen yang diumumkan ke publik. Tinggikan standar prasyarat anggota DPR (tolak mantan koruptor) dan tetapkan KPI untuk evaluasi kinerja.

Hapuskan perlakuan istimewa: pensiun seumur hidup, transportasi dan pengawalan khusus, dan pajak ditanggung APBN.

2. Reformasi Partai Politik dan Kuatkan Pengawasan Eksekutif

Partai politik harus mempublikasikan laporan keuangan pertama mereka dalam tahun ini, dan DPR harus memastikan oposisi berfungsi sebagaimana mestinya.

3. Susun Rencana Reformasi Perpajakan yang Lebih Adil

Pertimbangkan kembali keseimbangan transfer APBN dari pusat ke daerah; batalkan rencana kenaikan pajak yang memberatkan rakyat dan susun rencana reformasi perpajakan yang lebih adil.

4. Sahkan dan Tegakkan UU Perampasan Aset Koruptor

DPR harus segera mengesahkan RUU Perampasan Aset dalam masa sidang tahun ini untuk menunjukkan komitmen serius memberantas korupsi, diiringi dengan penguatan independensi KPK dan UU Tipikor.

5. Reformasi Kepemimpinan dan Sistem di Kepolisian agar Profesional dan Humanis DPR harus merevisi UU Kepolisian.

Desentralisasi fungsi polisi: ketertiban umum, keamanan, dan lalu lintas dalam 12 bulan sebagai langkah awal.

6. TNI Kembali ke Barak, Tanpa Pengecualian

Pemerintah harus mencabut mandat TNI dari proyek sipil seperti pertanian skala besar (food estate) tahun ini, dan DPR harus mulai revisi UU TNI.

7. Perkuat Komnas HAM dan Lembaga Pengawas Independen
DPR harus merevisi UU Komnas HAM untuk memperluas kewenangan terhadap kebebasan berekspresi. Presiden harus memperkuat Ombudsman serta Kompolnas.

8. Tinjau Ulang Kebijakan Sektor Ekonomi & Ketenagakerjaan

Tinjau serius kebijakan PSN & prioritas ekonomi dengan melindungi hak masyarakat adat dan lingkungan.

Evaluasi UU Ciptakerja yang memberatkan rakyat khususnya buruh, evaluasi audit tata kelola Danantara dan BUMN.(*)

Laporan wartawan Tribun-Timur.com/Muslimin Emba 

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved