Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPRD Sulsel Wacanakan Hak Angket Lahan CPI, Kadir: Tinggal Masalah Waktu Saja!

Kadir Halid, mengatakan penundaan disebabkan padatnya agenda pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pokok dan Perubahan.

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
HAK ANGKET - Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, saat ditemui di Gedung DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, beberapa waktu lalu. Kadir sebut pembahasan hak angket akan dilakukan usai pembahasan APBD pokok dan perubahan. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pembahasan hak angket terkait lahan reklamasi Center Point of Indonesia (CPI) oleh DPRD Sulawesi Selatan hingga kini masih tertunda.

Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, mengatakan penundaan disebabkan padatnya agenda pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pokok dan Perubahan.

“Rapat kemarin saya sampaikan secara resmi ke pimpinan DPRD, tapi jawaban ketua sementara ini kita masih sibuk soal pembahasan anggaran,” ujar Kadir Halid, Selasa (9/9/2025).

Ia menambahkan, pembahasan hak angket akan dijadwalkan ulang setelah seluruh proses pembahasan anggaran rampung.

“Waktu sekarang ini agak mepet karena padat soal pembahasan anggaran. Setelah itu baru akan dijadwalkan kembali untuk hak angket,” jelasnya.

Meski tertunda, Kadir memastikan bahwa hak angket tetap akan dilanjutkan.

“Saya kira hak angket akan tetap lanjut, tinggal masalah waktu saja,” tegasnya.

Hak angket ini bergulir terkait status lahan seluas 12,1 hektare di kawasan reklamasi CPI yang hingga kini belum diserahkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel.

Lahan tersebut merupakan bagian dari kompensasi atas izin reklamasi yang diberikan kepada pihak pengembang, PT Yasmin Bumi Asri.

Namun, hingga batas waktu penyerahan, lahan senilai Rp2,4 triliun itu belum juga dikuasai oleh Pemprov Sulsel.

Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel, Jufri Rahman, menyebut ada selisih perhitungan aset yang kini menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Dulu ada salah hitung, yang dianggap 12,11 hektare itu ternyata tanah tumbuh milik Pemprov. Itu yang perlu ditutupi,” ungkap Jufri.

Saat ini, PT Yasmin tengah mengurus izin pengerukan sedimentasi di Muara Untia ke Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Sedimentasi tersebut rencananya akan digunakan untuk mereklamasi lahan pengganti di sebelah barat Pulau Lae-Lae.

“Tempatnya sudah ditentukan. Sekarang tinggal proses teknisnya,” pungkas Jufri.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved