Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bupati Luwu Lantik 890 PPPK Formasi 2024, Tegaskan Integritas dan Larangan Rekrut Non-ASN Baru

Rincian PPPK yang dilantik terdiri dari 185 tenaga guru, 457 tenaga teknis, dan 248 tenaga kesehatan.

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
PPPK LUWU - Sebanyak 890 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2024 resmi menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan dari Bupati Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Patahuddin. Penyerahan SK, sekaligus pengambilan sumpah jabatan berlangsung di lapangan upacara Kantor Bupati Luwu, Kamis (4/9/2025). 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU — Sebanyak 890 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2024 resmi menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan dari Bupati Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Patahuddin.

Penyerahan SK, sekaligus pengambilan sumpah jabatan berlangsung di lapangan upacara Kantor Bupati Luwu, Kamis (4/9/2025).

Rincian PPPK yang dilantik terdiri dari 185 tenaga guru, 457 tenaga teknis, dan 248 tenaga kesehatan.

Patahuddin menekankan, sumpah jabatan bukan sekadar seremonial, melainkan komitmen moral, etika, dan hukum.

“Pengangkatan saudara sebagai PPPK bukan sekadar status, tetapi amanah besar. Tunjukkan integritas, loyalitas, dan profesionalisme. Layani masyarakat sepenuh hati, tingkatkan kompetensi, serta jaga citra pemerintah daerah,” tegasnya.

Ia menambahkan, formasi PPPK 2024 diprioritaskan untuk tenaga non-ASN sebagai bagian dari penataan kepegawaian.

Namun, keterbatasan formasi dan kemampuan fiskal daerah membuat tidak semua pelamar terakomodir.

Kata Patahuddin, dari 3.448 non-ASN yang mengikuti seleksi, ribuan belum lulus.

Sebagai langkah alternatif, Pemkab Luwu mengusulkan skema PPPK paruh waktu.

Ketua Golkar Luwu itu meminta kepala OPD tetap menganggarkan gaji bagi non-ASN yang belum diangkat melalui pos Belanja Jasa.

Ia juga memperingatkan larangan tegas bagi OPD merekrut pegawai non-ASN baru.

“Jika masih ada kepala OPD yang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lain selain ASN, maka tidak boleh ada anggaran gaji yang dialokasikan,” ujarnya.

Selain itu, Patahuddin mengajak seluruh ASN maupun non-ASN di lingkungan Pemkab Luwu untuk memiliki KTP Luwu.

Menurutnya, kepemilikan KTP berdampak langsung pada peningkatan penerimaan daerah, seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH).

“KTP Luwu adalah bentuk kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah. Saya berharap seluruh ASN dan non-ASN memiliki KTP Kabupaten Luwu,” pungkasnya.

Skema PPPK Paruh Waktu

Kondisi ini membuat BKPSDM dan DPRD Luwu harus bergerak cepat untuk menyelesaikan persoalan honorer di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Data mencatat, sebanyak 3.430 tenaga honorer di Luwu tidak lolos seleksi PPPK.

Selain itu, masih ada 219 honorer yang tidak ikut seleksi, meski status mereka tercatat masih aktif.

Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM, Raehana Rahman menyebut, pengusulan PPPK paruh waktu sudah pada tahap uji publik dan verifikasi.

Kata Raehana, banyaknya jumlah pengusulan PPPK paruh waktu bergantung dengan kondisi fiskal daerah.

"Sementara pengusulan. Akan terakomodir semua (3 ribu lebih) saya juga belum tahu. Belum bisa mengira-ngira," jelasnya.

Selain kondisi fiskal, sambung Raehana benerapa faktor lain mempengaruhi banyaknya jumlah usulan.

"Faktor lain, meninggal dunia, tenaga honorer yang sudah tercatat, namun telah wafat otomatis tidak lagi diusulkan, kemudian tidak aktof bekerja, hnorer yang sudah tidak melaksanakan tugasnya tidak dimasukkan dalam formasi," bebernya.

Selain itu, formasi hanya diajukan sesuai kebutuhan nyata instansi.

Sehingga jabatan yang tidak diperlukan tidak akan diusulkan.

"Kalau ada msyarakat yang mengetahui ada non ASN tidak aktif bekerja, pada pengumuman uji publik kemarin, supaya dlaporkan segera," beber Raehana.

Ketua DPRD Luwu, Ahmad Gazali Baso Hidayat, menegaskan agar BKPSDM segera mengusulkan tenaga honorer yang tetap mengabdi meski gagal dalam tes.

“Sebaiknya, honorer yang tidak lolos tes PPPK diprioritaskan diusulkan sebagai PPPK paruh waktu. Itu hak mereka,” ujarnya kepada awak media.

Ia juga meminta agar tenaga honorer tetap diberikan kepastian pendapatan seperti selama ini.

Menurutnya, APBD Luwu sudah menyiapkan alokasi dana sekitar Rp20 miliar untuk gaji honorer yang setiap bulan menerima Rp500 ribu.

“Kita harapkan persoalan ini segera tuntas. Perlu verifikasi bersama, setelah itu datanya baru dikirim ke Kementerian PANRB,” jelasnya.

Berdasarkan Surat Menteri Menteri PANRB Nomor: B/4014/M.SM.01.00/2025 terkait Perpanjangan Pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025 terdapat perubahan jadwal.

Awalnya, tahapan Usulan Penetapan Kebutuhan oleh Instansi dijadwalkan dari 7 hingga 20 Agustus 2025.

Namun, jadwal ini diperpanjang menjadi 7 hingga 25 Agustus 2025.

Tahapan selanjutnya, yaitu Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB, yang semula dijadwalkan dari 21 hingga 30 Agustus 2025, mundur menjadi 26 Agustus hingga 4 September 2025.

Tahap Pengumuman Alokasi Kebutuhan yang seharusnya berlangsung dari 22 Agustus hingga 1 September 2025, juga mengalami penyesuaian menjadi 27 Agustus hingga 6 September 2025.

Kemudian, untuk tahapan Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu dan Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu, jadwalnya yang semula 23 Agustus hingga 15 September 2025 dan 23 Agustus hingga 20 September 2025, kini dimulai lebih lambat, yaitu 28 Agustus 2025.

Terakhir, jadwal Penetapan NI PPPK Paruh Waktu yang sebelumnya 23 hingga 30 September 2025 juga diubah menjadi 28 hingga 30 September 2025.

 

 

Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Sauki Maulana

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved