Mutasi ASN
Mutasi 314 ASN Luwu Utara Disoal, Akademisi IPDN Soroti Etika Birokrasi
Mutasi 314 ASN Luwu Utara disoal. Akademisi IPDN ingatkan etika birokrasi dan bahaya pelanggaran merit system.
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Sukmawati Ibrahim
Ia mengingatkan pemerintah agar berhati-hati mengambil kebijakan mutasi, terutama pasca dinamika politik lokal seperti Pilkada.
“Dalam banyak kasus, mutasi sering beririsan dengan politik dukung-mendukung. Padahal ASN harus netral. Kalau benar ada yang dipindahkan karena faktor itu, berarti pelanggaran etik sekaligus hukum,” tegasnya.
Hamzah menilai persoalan seperti ini bukan karena sistem buruk, melainkan oknum pelaksana kebijakan tidak menjalankan prinsip pemerintahan dengan baik.
“Banyak pemerintah gagal karena menempatkan orang bukan berdasarkan kompetensi, tapi berdasarkan like and dislike. Padahal birokrasi itu harus menempatkan the right man on the right place,” ujarnya.
Sebagai pengingat, Hamzah pernah menjadi asesor dalam uji job fit ASN Eselon II di Kabupaten Luwu.
Menurutnya, ada empat hal yang wajib dipegang dalam penempatan jabatan: kemampuan kepemimpinan, kemampuan teknis, karakter, dan integritas.
“Kalau empat hal ini diabaikan, ya sistemnya pasti bermasalah. Kasihan ASN yang sudah lama mengabdi tapi tiba-tiba kehilangan jabatan tanpa alasan objektif,” pungkasnya. (*)
Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Sauki Maulana
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.