Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

IKA PMII Maros Siapkan Program 'Satu Pesantren Satu Produk UMKM'

Ia menjelaskan, program tersebut akan diperkuat melalui kerja sama dengan pemerintah daerah.

Tayang:
Editor: Ansar
Tribun-timur.com
IKA PMII - Pengurus Cabang Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Kabupaten Maros saat audiensi dengan Ketua DPRD Maros, Muh Gemilang Pengessa, di Gedung DPRD Maros, Rabu (28/1/2026). IKA PMII mendorong penguatan peran pesantren dalam pembangunan ekonomi daerah. 

TRIBUN-MAROS.COM – Pengurus Cabang Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Kabupaten Maros mendorong penguatan peran pesantren dalam pembangunan ekonomi daerah.

Dorongan itu disampaikan saat audiensi dengan Ketua DPRD Maros, Muh Gemilang Pengessa, di Gedung DPRD Maros, Rabu (28/1/2026).

Ketua PC IKA PMII Maros, Abrar Rahman, mengatakan agenda utama pertemuan tersebut adalah menyampaikan rencana program pemberdayaan ekonomi pesantren yang akan dijalankan organisasi alumni PMII di Maros.

Salah satu program yang ditawarkan yakni “Satu Pesantren Satu Produk UMKM”, yang diarahkan untuk memperkuat kemandirian ekonomi pesantren melalui pengembangan unit usaha berbasis potensi lokal.

“IKA PMII ingin pelantikan pengurus nanti menjadi titik awal kerja nyata. Program pesantren berbasis UMKM ini kami rancang agar sejalan dengan kebutuhan daerah,” kata Abrar.

Ia menjelaskan, program tersebut akan diperkuat melalui kerja sama dengan pemerintah daerah.

Dalam waktu dekat, IKA PMII Maros berencana menandatangani nota kesepahaman dengan Dinas Koperasi dan Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Maros.

Menurut Abrar, inisiatif tersebut selaras dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang menempatkan pesantren tidak hanya sebagai lembaga pendidikan dan dakwah, tetapi juga sebagai pusat pemberdayaan masyarakat.

Selain program ekonomi, IKA PMII Maros juga mengusulkan agar DPRD Maros menginisiasi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pesantren.

Perda tersebut dinilai penting sebagai turunan regulasi dari UU Pesantren agar dukungan pemerintah daerah terhadap pesantren memiliki dasar hukum yang jelas, termasuk dalam penganggaran di APBD.

“Kami berharap DPRD Maros dapat menginisiasi Ranperda Pesantren sebagai Perda inisiatif. Ini penting untuk memastikan dukungan kebijakan dan anggaran bagi pesantren di Maros,” ujarnya.

Gemilang Pengessa, menyatakan dukungannya terhadap usulan IKA PMII Maros.

Ia menilai pembentukan Perda Pesantren di tingkat kabupaten relevan, mengingat regulasi serupa telah ada di tingkat nasional dan provinsi.

“Undang-Undang Pesantren sudah ada, dan di Sulsel juga telah disahkan Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Maka, Maros perlu menyesuaikan di tingkat daerah,” kata Gemilang.

Menurutnya, keberadaan Perda Pesantren akan memperkuat peran pemerintah daerah dalam mendukung penyediaan sarana, prasarana, hingga pendanaan bagi pesantren.

Ia menambahkan, dengan banyaknya pesantren yang berdiri di Maros, regulasi daerah menjadi penting untuk mendorong kemandirian dan penguatan fungsi pesantren sebagai pusat pendidikan dan pemberdayaan masyarakat. (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved