Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Harapan Guru Supriyani Dikabulkan Jaksa, Tuduhan Pengacara ke Aipda Wibowo Hasyim Benar?

"Kami berharap, berdasarkan fakta-fakta persidangan, tidak ada bukti yang membuktikan ibu Supriyani telah melakukan pemukulan," ungkap Andri.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-Timur.com
Supriyani dan Aipda Wibowo Hasyim 

TRIBUN-TIMUR.COM - Harapan guru honorer Supriyani dikabulkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dakwaan  di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara Senin (11/11/2024).

Sebelumnya, Supryani melalui kuasa hukumnya, Andri Darmawan berharap kepada jaksa supaya menuntut bebas.

Andri menyatakan, berdasarkan fakta-fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi, tidak ada bukti kuat yang mendukung tuduhan pemukulan yang dialamatkan kepada Supriyani.

"Kami berharap, berdasarkan fakta-fakta persidangan, tidak ada bukti yang membuktikan ibu Supriyani telah melakukan pemukulan," ungkap Andri.

Tuntutan terhadap Supriyani disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ujang Sutisna.

Dalam sidang tersebut, JPU Ujang Sutisna menyatakan, Supriyani, yang didakwa atas tuduhan penganiayaan terhadap seorang murid SD yang merupakan anak seorang polisi, seharusnya dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan. Menuntut terdakwa Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum," ujar Ujang Sutisna saat membacakan tuntutan.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa menuntut bebas kliennya dari tuduhan penganiayaan anak polisi, Aipda WH.

Hal tersebut disampaikan Andri jelang sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (11/11/2024).

Harapan ini karena dari beberapa fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi tidak ada bukti kuat yang menyebut Supriyani melakukan pemukulan seperti yang dituduhkan orangtua korban.

"Kami berharap berdasarkan fakta-fakta persidangan tidak ada bukti yang membuktikan ibu Supriyani telah melakukan pemukulan," katanya, Minggu (10/11/2024).

"Sehingga kami berharap JPU bisa menuntut bebas ibu Supriyani," lanjut Andri Darmawan menambahkan.

Menurut Andri, tuntutan bebas karena sesuai peraturan Jaksa Agung, jika kasus yang bergulir tidak ada bukti selama persidangan, maka JPU menuntut bebas.

"Saya pikir ini bukan sesuatu yang haram, karena itu sudah diatur dalam peraturan Jaksa Agung. Kalau bukti-bukti tidak bisa membuktikan dakwaan JPU pada saat persidangan, maka dituntut bebas," jelasnya.

Andri mengungkapkan, saat ini Supriyani berada di Kota Kendari dan sedang dalam pengawasan tim kuasa hukum.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved