Harapan Guru Supriyani Dikabulkan Jaksa, Tuduhan Pengacara ke Aipda Wibowo Hasyim Benar?
"Kami berharap, berdasarkan fakta-fakta persidangan, tidak ada bukti yang membuktikan ibu Supriyani telah melakukan pemukulan," ungkap Andri.
TRIBUN-TIMUR.COM - Harapan guru honorer Supriyani dikabulkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara Senin (11/11/2024).
Sebelumnya, Supryani melalui kuasa hukumnya, Andri Darmawan berharap kepada jaksa supaya menuntut bebas.
Andri menyatakan, berdasarkan fakta-fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi, tidak ada bukti kuat yang mendukung tuduhan pemukulan yang dialamatkan kepada Supriyani.
"Kami berharap, berdasarkan fakta-fakta persidangan, tidak ada bukti yang membuktikan ibu Supriyani telah melakukan pemukulan," ungkap Andri.
Tuntutan terhadap Supriyani disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ujang Sutisna.
Dalam sidang tersebut, JPU Ujang Sutisna menyatakan, Supriyani, yang didakwa atas tuduhan penganiayaan terhadap seorang murid SD yang merupakan anak seorang polisi, seharusnya dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan. Menuntut terdakwa Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum," ujar Ujang Sutisna saat membacakan tuntutan.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa menuntut bebas kliennya dari tuduhan penganiayaan anak polisi, Aipda WH.
Hal tersebut disampaikan Andri jelang sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (11/11/2024).
Harapan ini karena dari beberapa fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi tidak ada bukti kuat yang menyebut Supriyani melakukan pemukulan seperti yang dituduhkan orangtua korban.
"Kami berharap berdasarkan fakta-fakta persidangan tidak ada bukti yang membuktikan ibu Supriyani telah melakukan pemukulan," katanya, Minggu (10/11/2024).
"Sehingga kami berharap JPU bisa menuntut bebas ibu Supriyani," lanjut Andri Darmawan menambahkan.
Menurut Andri, tuntutan bebas karena sesuai peraturan Jaksa Agung, jika kasus yang bergulir tidak ada bukti selama persidangan, maka JPU menuntut bebas.
"Saya pikir ini bukan sesuatu yang haram, karena itu sudah diatur dalam peraturan Jaksa Agung. Kalau bukti-bukti tidak bisa membuktikan dakwaan JPU pada saat persidangan, maka dituntut bebas," jelasnya.
Andri mengungkapkan, saat ini Supriyani berada di Kota Kendari dan sedang dalam pengawasan tim kuasa hukum.
| Nasib Guru Honorer Supriyani Setelah 16 Tahun Mengabdi Kini Jadi ASN |
|
|---|
| Ingat Supriyani Guru Honorer Dipenjara Gegara Dituding Aniaya Anak Polisi? Nasibnya Berubah Drastis |
|
|---|
| Ada Dipecat Polri: Daftar 23 Polisi Pernah Terseret Kasus Pemerasan, Ada Diduga Minta Uang Rp20 M |
|
|---|
| Ironi Nasib Guru Supriyani Dulu Dijanji Jalur Afirmasi oleh Menteri Abdul Mu'ti, Kini Tak Lulus PPPK |
|
|---|
| Dorong UU Perlindungan Guru, Prof Arismunandar: Jangan Sampai Guru Pilih Diamkan Siswa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Supriyani-dan-Aipda-Wibowo-Hasyim-Nasib-Aiptu.jpg)