IKAT UVRI Diskusi Nasional: Mengupas Dampak Kebijakan RKAB Sektor Minerba
RKAB atau Rencana Kerja dan Anggaran Biaya merupakan dokumen wajib yang harus diajukan oleh seluruh perusahaan pertambangan di Indonesia
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Ari Maryadi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ikatan Alumni Tambang (IKAT) Universitas Veteran Republik Indonesia (UVRI) Makassar menggelar Dialog Nasional yang berlangsung di Swiss Bell Hotel, Makassar, Selasa (27/8/2024).
Dialog ini mengusung tema "Menakar Untung Rugi Relaksasi Kebijakan RKAB di Sektor Minerba Terhadap Perekonomian Negara".
RKAB atau Rencana Kerja dan Anggaran Biaya merupakan dokumen wajib yang harus diajukan oleh seluruh perusahaan pertambangan di Indonesia.
Namun, pengurusan RKAB belakangan ini mendapat sorotan tajam karena dianggap penuh masalah dan tidak efisien.
Ketua Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI), Dr Phil Nat Sri Widodo, mengungkapkan bahwa carut marut pengurusan RKAB ini bermula dari revisi Undang-Undang (UU) Minerba Nomor 4 Tahun 2009.
Di mana UU Minerba itu kemudian berubah menjadi UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020.
"Saya pertama bergerak dari sejarahnya dulu. Nah, semuanya carut marut atau prahara RKAB terjadi karena revisi Undang-Undang Minerba," kata Phil.
"Konsekuensinya, semua perizinan ditarik ke pusat, termasuk pengurusan izin perusahaan," tambahnya.
Ia menjelaskan bahwa semenjak perizinan ditarik ke pusat, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kini harus mengurus ribuan izin pertambangan.
Hal itu mengingat terjadi lonjakan yang drastis dibandingkan sebelumnya.
"Sebelum revisi UU Minerba, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara hanya menangani sekitar 300-400 perusahaan. Namun, pasca-revisi, mereka harus memproses lebih dari 8 ribu hingga 9 ribu izin," tambahnya.
Phil juga menyoroti bahwa dengan keterbatasan sumber daya manusia dan standar-standar yang harus diikuti, pengurusan RKAB menjadi semakin lambat dan memakan waktu lebih lama dari yang seharusnya.
“Seharusnya pengurusan RKAB bisa selesai dalam waktu paling lama dua minggu jika dilakukan secara efisien,” ujarnya.
“Namun, akibat perubahan kebijakan ini, banyak perusahaan yang akhirnya menjadi korban karena tidak bisa beroperasi tanpa RKAB yang disetujui," tambahnya.
Dialog ini dihadiri oleh berbagai pihak yang berkepentingan di sektor pertambangan.
Diskusi ini diharapkan dapat memberikan solusi untuk memperbaiki proses pengurusan RKAB ke depannya.
| Pasukan Ramang Penentu Juara Super League! |
|
|---|
| Pamflet Seruan Aksi Dukung JK Beredar, Polrestabes Makassar Pastikan Tak Ada Unjuk Rasa |
|
|---|
| FKUB Makassar Nilai Kebijakan Munafri Arifuddin sebagai Contoh Efisiensi Daerah |
|
|---|
| Prof Sukri Siap Lanjutkan Kepemimpinan, Fokus Perkuat Sistem dan SDM FISIP Unhas |
|
|---|
| TP PKK Makassar Dorong Gerakan Membaca 15 Menit Sehari |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/IKAT-Universitas-Veteran-Republik-Indonesia-3224.jpg)