Gelar Perkara TAK Satu Orang Deteni Asal Mesir oleh Kanim Makassar
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar menemukan seorang Warga Negara Asing berkebangsaan Mesir yang menyalahgunakan izin tinggalnya.
TRIBUN-TIMUR.COM - Pada Ramadhan kemarin, Seksi Intelejen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar menemukan seorang Warga Negara Asing berkebangsaan Mesir yang menyalahgunakan izin tinggalnya.
Diketahui WNA berjenis kelamin Pria itu melakukan pekerjaan sebagai juru masak sementara Ijin Tinggal yang dimilikinya adalah sebagai investor.
Untuk itu, WN Mesir berinisial MMA tersebut di tangkap dan dibawa untuk di mintai keterangan dan dilakukan proses pendetensian sambil menunggu proses pemeriksaan.
Dalam Gelar Perkara Tindak Pidana Keimigrasian terhadap WN Mesir tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar mengundang Kepala Seksi Korwas PPNS DIT Reskrimsus Polda Sulsel Abdul Rasjak untuk berdiskusi mengenai kasus yang sementara ditangani tersebut.
Kepala Seksi Intelejen dan penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar, Andi Ruswan Said mengatakan "Gelar perkara ini dilakukan untuk mebahas tentang bukti dan fakta yang ditemukan dilapangan dan selama pemeriksaan untuk kemudian rencananya akan dilanjutkan dengan Pro Justitia.".(*)
| Viral! Lompat ke Laut Pakai Motor Rental di Bali, WN Belgia Diamankan di Bandara Sultan Hasanuddin |
|
|---|
| Overstay di Makassar, WNA Asal Austria Dideportasi Imigrasi Makassar |
|
|---|
| Imigrasi Makassar Terima Predikat Sangat Baik Pelayanan Publik 2025 dari Ombudsman RI |
|
|---|
| Tak Sanggup Bayar Denda Rp19 Juta, WNA Asal Amerika Serikat Dideportasi dari Makassar |
|
|---|
| Imigrasi Tetapkan Penyesuaian Jam Layanan Selama Ramadan 1447 H |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Gelar-Perkara-Tindak-Pidana-Keimigrasian.jpg)