Bagaimana Hukum Orang Donor Darah Saat Berpuasa?
Ustadz H Sabaruddin LC hadir di program ‘Anda Bertanya Ustadz Menjawab’, Sabtu (30/4/2022).
Penulis: Rudi Salam | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ustadz H Sabaruddin LC hadir di program ‘Anda Bertanya Ustadz Menjawab’, Sabtu (30/4/2022).
Program Tribun Network kolaborasi BNI ini disiarkan diberbagai sosial media.
Salah satunya melalui Facebook Tribun Timur Berita Online Makassar.
Kemudian tayang juga di Instagram tribuntimurdotcom, dan di Tiktok Tribun Timur.
Ustadz H Sabaruddin LC membahas 'Bagaimana hukum orang yang donor darah siang hari saat bulan Ramadan?’.
Ustadz H Sabaruddin memaparkan bahwa donor darah saat siang hari bulan Ramadan boleh-boleh saja dilakukan.
“Bekam atau donor darah adalah perbuatan yanh mengeluarkan darah yang boleh-boleh saja paparnya.
Kendati demikian, hal itu dilakukan dengan beberapa syarat.
Diantaranya tidak memberikan bahaya bagi orang yang melakukan donor darah.
Apabila memberikan bahaya, maka haram hukumnya melakukan donor bagi orang yang berpuasa.
“Akan tetapi, ketika itu membahayakan, fisiknya lemah, maka itu dimakruhkan,” katanya.
“Bahkan itu bisa diharamkan bagi orang yang berpuasa,” tutup Ustadz H Sabaruddin.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Ustadz-H-Sabaruddin-LC-dalam-program-Anda-bertanya-Ustadz-menjawab1.jpg)