Tribun Makassar
Langgar Surat Edaran Wali Kota, Satpol PP Makassar Bakal Panggil Pengelola Upperhills
Salah satunya membiarkan adanya prasmanan atau makan di tempat saat acara berlangsung.
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMIR.COM, MAKASSAR - Satpol PP Kota Makassar melalui Satgas Raika kembali menemukan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) di UpperHills, Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, pada Sabtu (11/09/2021) kemarin.
Di tempat itu, resepsi pernikahan digelar tanpa memperhatikan prokes.
Salah satunya membiarkan adanya prasmanan atau makan di tempat saat acara berlangsung.
Sesuai aturan PPKM Level 4 yang berlaku di Makassar, prasmanan pada resepsi pernikahan yang digelar di hotel masih dilarang.
Begitu juga dengan kapasitas tamu maksimal hanya 30 persen.
"Beberapa kali juga kedapatan oleh Satgas Raika Kecamatan Tamalate, UpperHills memfasilitasi event yang melanggar prokes," ujar Plt Kepala Satpol PP Kota Makassar, Iqbal Asnan, Minggu (12/9/2021).
Atas pelanggaran itu, pihak Satpol PP Makassar akan memanggil pihak pengelola UpperHills.
Pemanggilan, kata Iqbal, dimaksudkan untuk meminta keterangan terkait pelanggaran prokes.
"PPNS Satpol PP Makassar segera layangkan surat panggilan ke pengelola," tegas Iqbal.
Satgas Raika terus berupaya menegakkan penerapan prokes selama PPKM berlaku.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 20 September 2021 mendatang.
Hal ini berdasarkan, Surat Edaran Nomor :443.01/413/ S.Edar/Kesbangpol/VIII/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Covid - 19 di Kota Makassar, yang ditandatangani oleh Walikota Makassar Danny Pomanto.
Dalam surat edaran kali ini, penyelenggaraan resepsi pernikahan dan hajatan wajib memiliki sertifikat vaksin.
Disebutkan, kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) maksimal dihadiri 25 persen dari kapasitas atau maksimal 30 orang.
Selain itu, tidak diperkenankan ada hidangan makanan di tempat.
Jam penyelenggaraan pun diimbau mulai pukul 10.00 Wita sampai 20.00 Wita dengan menggunakan aplikasi peduli lindungi dan penerapan protokol kesehatan.
Laporan wartawan Tribun Timur AM Ikhsan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/upperhils-langgar-prokes.jpg)