Sidang Pencemaran Nama Baik Rudal, Terdakwa Risman Pasigai: Saya Tidak Ingat!
Tak hanya hakim, puluhan pertanyaan juga diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum lewat video teleconference.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sidang lanjutan pencemaran nama baik mantan Bendahara Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Sulsel, Rusdin Abdullah (Rudal) kembali bergulir di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (13/4/2020) siang.
Terdakwanya, Wakil Ketua Golkar Sulsel, Risman Pasigai.
Sidang dilaksanakan secara online ini, mendengarkan keterangan terdakwa.
Hakim yang dipimpin oleh Zulkifli selaku ketua majelis hakim dan satu orang hakim anggota mencecar Risman dengan berbagai pertanyaan seputar dakwaan Jaksa.
Tak hanya hakim, puluhan pertanyaan juga diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum lewat video teleconference.
Salah satunya menanyakan terkait pernyataan Risman Pasigai di hadapan media yang membuat Rudal melaporkannya ke polisi.
"Apakah benar terdakwa menyampaikan di hadapan-media yang menyatakan "Dia adalah kadernya Rusdin Abdullah yang datang mau kacaukan Musda"? tanya Jaksa.
"Saya tidak ingat apa saya ucapkan pada saat itu," kata Risman menjawab pertanyaan JPU.
Kasus ini berawal saat sedang berlangsung Musyawarah Daerah (Musda) IX Partai Golkar Sulsel di Hotel Novotel, Jl Jenderal Sudirman, Kota Makassar, 26 Juli 2019.
Terdakwa Risman Pasigai kala itu menjabat sebagai Ketua Panitia Musda IX Partai Golkar Sulsel.
Saat musda berlangsung datang Hamzah Abdullah dan Muhammad Taufik ingin menyampaikan aspirasinya.
Mereka masuk dan membagi- bagikan selebaran kepada para peserta MUSDA Parta Golkar yang berada dalam ruangan tersebut yang isi selebaran “menolak/memprotes diselenggarakanya MUSDA IX DPD Parta Golkar Sulsel.
Mereka menolak Nurdin Halid sebagai calon ketum DPD Partai Golkar Sulsel karena tidak sesuai dengan Juklak DPP Partai Golkar”.
Setelah membagikan selebaran tersebut saksi Hamzah dan M Taufik langsung diminta oleh panitia keamanan untuk keluar atau meninggalkan Ballroom Novotel.
Namun saat berada di luar Ballroom Novotel antara saksi Hamzah sempat terjadi dialog dengan terdakwa Risman, lalu oleh panitia keamanan dan aparat kepolisian yang bertugas meminta saksi Hamzah segera menjauhi tempat berlangsunya MUSDA IX Partai Golkar Sulsel.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/ketua-bidang-organisasi-golkar-sulsel-muh-risman-pasigai.jpg)