Mahasiswa UNM: Tak Ada Kaitannya Pemecatan Kami dengan Palu-Arit
Mahasiswa UNM: Tak Ada Kaitannya Pemecatan Kami dengan Palu-Arit
Penulis: Muh. Irham | Editor: Muh. Irham
"Persoalan lambang palu arit dan bendera merah putih itu sudah selesai setelah Pak Rektor melakukan klarifikasi beberapa waktu lalu. Jadi kami pikir alasan itu sudah tidak relevan untuk pemecatan mahasiswa," kata Amin, juru bicara Solidaritas Masyarakat untuk Demokrasi (Somasi), organisasi ekstra kampus yang mewadahi mahasiswa UNM yang dipecat ini untuk mencari keadilan.
Amin dan sejumlah aktivis Somasi bertandang ke redaksi Tribun, Jl Cendrawasih, Makassar, Senin (19/9/2011). Mereka membawa guntingan koran berisi berita mengenai pemecatan 19 mahasiswa UNM.
Meski demikian, Amin mengatakan, dalam surat pemecatan mahasiswa tersebut, pihak rektorat tidak membeberkan alasan alasan pemecatan. "Di situ cuma tertulis bahwa mereka dipecat tanpa alasan yang jelas," kata Amin.
Oleh karena itu, Amin mengatakan, bahwa pemecatan itu tidak berdasar. Alasannya, rektorat telah melanggar statuta rektorat yang menyebutkan bahwa proses pemecatan harus didahului dengan teguran dan pemanggilan. "Kami seperti terkena hukuman mati. Tak pernah disidang, namun langsung dijatuhi hukuman," ujar Amin yang langsung diiyakan oleh teman-temannya yang lain.
Ia mengatakan, pihak rektorat juga seharusnya tidak mencampuri urusan lembaga kemahasiswaan. Karena hal itu sudah diatur dalam Keputusan Menteri Nomor 155 Tahun 1998 yang mengatur mengenai lembaga kemahasiswaan. Selain itu, rektorat juga dituding melanggar UUD 1945 mengenai kebebasan berserikat dan berorganisasi.
"Kami hanya ingin mempertanyakan alasan kami dipecat. Kami butuh penjelasan yang rinci agar kami juga bisa tahu apa salah kami," tambah Amin lagi. Ia mengatakan, mekanisme pemcetan seperti ini tak biasa dibiarkan berlangsung lama karena akan dianggap sebagai tindakan tangan besi rektorat.
Somasi berharap agar SK pemecatan itu dicabut. "Sknya belum terlambat untuk dicabut sebelum gelombang demo mahasiswa meluas," pungkas Amin.(*/tribun-timur.com)