Tri Sulkarnain: Pemekaran Kecamatan Biringkanaya Makassar Akan Berdampak Dapil Legislator
Menurutnya, seluruh legislator yang memiliki dapil di biringkanaya memiliki sebaran suara di seluruh wilayah.
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Wacana pemekaran sejumlah kecamatan di Kota Makassar dinilai akan membawa dampak terhadap daerah pemilihan (dapil) para legislator.
Dimana, Pemkot Makassar merencanakan pemekaran di Kecamatan Biringkanaya di Kota Makassar.
Anggota DPRD Makassar, Tri Sulkarnain, mengatakan perubahan wilayah administratif otomatis berpengaruh pada peta politik, khususnya bagi legislator.
“Pastinya akan berpengaruh bukan hanya saya tapi seluruh teman-teman dapil Makassar III," katanya, Senin (2/3/2026)
Menurutnya, seluruh legislator yang memiliki dapil di biringkanaya memiliki sebaran suara di seluruh wilayah.
"Sehingga berat untuk memilih ketika ada perubahan dapil, mengingat konstituen ada di seluruh wilayah,” ungkapnya.
Menurutnya, skema perubahan dapil sendiri memang telah lama diwacanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Jika pemekaran kecamatan direalisasikan, maka penyesuaian dapil menjadi hal yang tidak terhindarkan.
Meski demikian, Tri menilai pemekaran kecamatan merupakan langkah yang baik dari sisi pelayanan publik dan efektivitas pemerintahan.
Ia mencontohkan beberapa kecamatan di Makassar yang memiliki wilayah cukup luas dan jumlah penduduk besar, seperti Biringkanaya dan Tamalate.
"Sehingga memang perlu dipertimbangkan untuk dimekarkan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Pemkot Makassar Rahmat menyampaikan, dari segi jumlah penduduk, Biringkanaya tercatat paling banyak dari 14 kecamatan lainnya.
Rahmat menyebut, jumlah penduduk di Kecamatan Biringkanaya mencapai 216 ribu jiwa.
Warga tersebar di 11 kelurahan dengan luas wilayah sekitar 48,22 km⊃2;
Rahmat menyebutkan, pemekaran kecamatan tidak dilakukan secara sembarangan.
Ada tiga indikator utama yang menjadi dasar pertimbangan, yakni jumlah penduduk, luas wilayah, serta efektivitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kalau mau pemekaran, yang pertama dilihat itu jumlah penduduk, kemudian luas wilayah, dan yang ketiga soal pelayanan," ucapnya.
Eks Sekretaris Camat Tallo ini menambahkan "Kasihan kalau pelayanan terlalu jauh. Kita sekarang sudah masuk era keterbukaan, pelayanan harus cepat. Jangan sampai persoalan kecil membesar hanya karena akses pelayanan terlalu jauh,".
Secara regulasi, syarat pemekaran kecamatan telah diatur dalam Permendagri Nomor 17 Tahun 2018
Berdasarkan ketentuan itu, setiap kelurahan yang akan menjadi bagian dari kecamatan baru wajib memiliki penduduk 4.000 jiwa atau 800 KK.
Selain aspek kependudukan, luas wilayah juga menjadi indikator penting.
Wilayah calon kecamatan baru harus memiliki luas minimal 10 kilometer persegi dan minimal terdiri atas 5 desa atau kelurahan.
Selain itu, usia kecamatan induk yang akan dimekarkan harus telah mencapai minimal lima tahun sejak pembentukan terakhir.
Dengan jumlah penduduk hampir 200 ribu jiwa, Biringkanaya dinilai sangat memenuhi kriteria.
Selain itu, dari total 15 kecamatan di Kota Makassar, Biringkanaya juga tercatat sebagai kecamatan dengan luasan wilayah paling besar.
Meski demikian, pemekaran belum bisa langsung direalisasikan.
Pemerintah kota terlebih dahulu akan melakukan kajian mendalam melalui penelitian dan survei kelayakan.
“Pemekaran ini butuh penelitian dan survei, layak atau tidak. Makanya nanti kita akan bekerja sama dengan Brida untuk melakukan survei kelayakan,” katanya.
| Investasi Makassar Naik Daun |
|
|---|
| Eks Hotel Sahid Jadi Mal Megah, Dilengkapi Ballroom dan Apartemen 10 Lantai |
|
|---|
| Mengupayakan Ruang Perjumpaan Iman |
|
|---|
| FISH UNM Gandeng SMAN 1 Jeneponto, Riset Ketahanan Mental Siswa di Era Digital |
|
|---|
| Geng Motor Makassar Serang Asrama Polisi, Kriminolog UNM: Boomerang Bagi Kapolda Sulsel |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/DPRD-MAKASSA-R.jpg)