Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Unhas Buka Mekanisme Banding UKT Camaba, Verifikasi Berdasarkan Ekonomi Keluarga

Verifikasi akademik akan memastikan seluruh berkasi terkait latar pendidikan, administrasi kependudukan

Tayang:
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Ari Maryadi
Tribun-timur.com/Faqih Imtiyaaz
SNBT UNHAS - Kasubdit Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unhas Nurul Ichsani saat ditemui di kampus Unhas pada April lalu. Pembayaran UKT dibuka sampai 20 Juni. Bagi camaba yang ingin banding UKT bisa dilakukan melalui surat kepada Wakil Rektor II. 

Ringkasan Berita:
  • Syaratnya verifikasi akademik dan verifikasi UKT sudah dilalui
  • Pendaftaran ulang sudah dibuka sejak 27 Mei lalu
  • Setelah itu, camaba langsung akan melalui verifikasi akademik dan UKT

 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Calon Mahasiswa Baru (Camaba) Universitas Hasanuddin (Unhas) jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) sudah bisa membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Syaratnya verifikasi akademik dan verifikasi UKT sudah dilalui.

Pendaftaran ulang sudah dibuka sejak 27 Mei lalu. Setelah itu, camaba langsung akan melalui verifikasi akademik dan UKT.

Verifikasi akademik akan memastikan seluruh berkasi terkait latar pendidikan, administrasi kependudukan dan sejumlah berkas pendaftaran.

Sementara verifikasi UKT menilai kemampuan keuangan camaba berdasarkan pekerjaan orangtua hingga kehidupan saat ini.

"Verifikasi sudah dimulai sampai 18 Juni, verifikasi UKT juga sampai 18 Juni. Pembayaran UKT sampai 20 Juni," kata Kasubdit Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unhas Nurul Ichsani

"Misalnya finalisasi data PMB itu 17 Juni hari terakhir, maka berkasnya akan diverifikasi itu akademik dan UKTnya 18 juni sehingga punya Waktu dua hari bayar UKT. Itu jika verifikasi hari terakhir," jelasnya.

Saat ini, proses pendaftaran ulang masih berlangsung secara daring.

Apabila seluruh berkas sudah dikirim, maka tim verifikasi langsung bekerja.

Jika hasil verifikasi akademik dan UKT telah terbit, maka bisa langsung melakukan pembayaran.

Nurul Ichsani memastikan UKT yang diberikan akan disesuaikan kemampuan keluarga camaba. Rentangnya bisa dari UKT 1 hingga 8.

Camaba juga punya ruang melakukan banding apabila UKT yang diberikan terasa memberatkan.

"Ada selalu mekanisme banding UKT, jadi kalau misalnya verfikasi UKT keluar ada tagihan di portalnya. Kalau merasa keberatan dengan itu, bisa ajukan banding," kata Nurul Ichsani.

"Prosedurnya dari bidang II cukup surat saja ke WR II. Nanti WR II kirim disposisi ke fekultas karena yang lakukan verifikasi langsung itu Fakultas. Karena kan fakultas dan prodi punya UKT masing-masing," lanjutnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved