Pembelajaran Jarak Jauh
PJJ Dinilai Tak Maksimal, Presma UINAM Singgung Hak Mahasiswa Soal UKT
"Banyak mahasiswa yang tidak dapat memahami materi secara maksimal karena keterbatasan interaksi langsung dengan dosen,"
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menyiapkan skema Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
PJJ diperuntukkan bagi mahasiswa semester 5 menyikapi krisis energi global.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendiktisaintek Nomor 2 Tahun 2026.
Kampus perlu menyesuaikan kesiapan dan karakteristik program studi.
Kemudian memperhatikan materi kuliah, capaian belajar dan efektifitas proses pembelajaran.
Presiden Mahasiswa Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM) Muh Zulhamdi Zuhafid menyebt PJJ sudah dilalui pada saat Pandemi Covid-19 lalu.
Namun kebijakan PJJ tidak sepenuhnya baik, terutama dalam menyampaikan ilmu dari dosen ke mahasiswa.
"Banyak mahasiswa yang tidak dapat memahami materi secara maksimal karena keterbatasan interaksi langsung dengan dosen," kata
Zulhamdi Zuhafid saat dihubungi Tribun-Timur.com pada Kamis (9/4/2026) sore.
Ruang pertemuan via daring tidak sepenuhnya memberikan keleluasaan dalam mahasiswa berekspresi dan berpendapat.
Sementara itu, Zulhamdi menyebut Uang Kuliah Tunggal (UKT) dibayarkan mahasiswa guna memperoleh haknya menikmati fasilitas kampus.
Hak ini yang tidak terpenuhi sepenuhnya dalam ruang daring.
"Hal ini juga berdampak pada hak asasi mahasiswa yang telah membayar UKT namun tidak dapat menikmati fasilitas kampus secara optimal," sambungnya.
Selain itu, akses jaringan juga belum merata.
Hal itu turut jadi persoalan. Mahasiswa bermukim di pelosok desa, masih sulit mendapat jaringan.
Dengan begitu PJJ tentu tidak maksimal bagi mahasiswa tersebut.
Pemerintah disebutnya perlu menjadikan kebijakan ini momentum memperbaiki infrastruktur jaringan.
Sebab di masa depan Pendidikan sudah berbasis digital.
"Akses jaringan internet yang tidak merata menjadi kendala besar bagi mahasiswa di pelosok-pelosok dalam mengikuti PJJ," kata dia.
"Oleh karena itu, pemerintah perlu menghadirkan akses jaringan sementara, seperti menggunakan Starlink, sambil mengembangkan infrastruktur jaringan yang lebih baik di masa depan"
"Dengan demikian, mahasiswa dapat mengikuti PJJ dengan lebih efektif dan pemerintah dapat meningkatkan kualitas SDM secara keseluruhan," sambungnya.
Di sisi lain, Zulhamdi menilai memang kebijakan PJJ bisa jadi solusi menyikapi krisis energi.
Dengan mahasiswa hanya kuliah dari rumah, konsumsi harian Bahan Bakar Minyak (BBM) bisa ditekan.
Konsumsi BBM dari kendaraan mahasiswa dari rumah ke kampus bisa terpangkas.
"PJJ juga memiliki dampak positif dalam mengurangi konsumsi BBM di tengah krisis energi global. Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan akselerasi transisi energi dan pembangunan infrastruktur energi terbarukan di daerah-daerah, terutama di pelosok-pelosok yang masih memiliki akses terbatas," katanya.
Zulhamdi menyebut mahasiswa UINAM masih menuntut pemenuhan hak terhadap fasilitas kampus.
Sehingga kebijakan PJJ menurutnya sulit disepakati.
"Kalau di UINAM saya rasa teman-teman mahasiswa belum menerima kebijakan ini, lagi-lagi persoalan hak asasinya kami yang harus dipenuhi karena telah membayarkan UKT. Dari tahun kemarin ini selalu menjadi salah satu agenda konsolidasinya kami. Sehingga mayoritas mahasiswa UINAM tidak menerima kebijakan ini. Ini soal hak dan kewajiban negara dan kampus," katanya.
Sementara itu Dosen Pascasarjana Ilmu Politik dan Hubungan Internasional FISIP Universitas Hasanuddin (Unhas), Dr Adi Suryadi Culla, mengingatkan PJJ perlu pengawasan dan standar yang jelas dalam pelaksanaannya.
Tanpa itu, kebijakan ini berisiko menurunkan mutu pendidikan.
Wakil Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Sulsel itu menilai, kebijakan kuliah daring sejatinya bukan hal baru dalam dunia pendidikan tinggi di Indonesia.
Selama ini, perguruan tinggi telah menjalankan sistem pembelajaran hybrid yang memadukan metode luring dan daring.
Bahkan, pengalaman pembelajaran secara penuh melalui sistem daring sudah pernah diterapkan secara luas pada masa pandemi COVID-19.
“Ini bagian dari adaptasi terhadap perkembangan teknologi dan informasi. Jadi bukan sesuatu yang aneh, dan tidak perlu disikapi secara berlebihan,” Adi Suryadi, merespons SE Mendiktisaintek Nomor 2 Tahun 2026, Rabu (8/4/2026).
Dalam edaran tersebut, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menyiapkan skema Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sebagai respons terhadap krisis energi.
Kebijakan itu memberi ruang bagi perguruan tinggi untuk menerapkan kuliah daring bagi mahasiswa.
Meski demikian, ia menegaskan keberhasilan PJJ sangat bergantung pada kemampuan adaptasi para dosen serta kesiapan sistem pembelajaran yang digunakan.
Menurut Adi Suryadi, tanpa standar yang jelas, kebijakan tersebut berpotensi membuat proses belajar mengajar menjadi tidak produktif.
“Kalau tidak ada kontrol, pembelajaran daring bisa hanya menjadi formalitas. Itu yang harus dihindari,” tegasnya.
Ia menjelaskan, salah satu kelemahan PJJ adalah potensi pembelajaran satu arah.
Dalam kondisi ini, dosen hanya menyampaikan materi tanpa interaksi aktif dengan mahasiswa.
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Faqih Imtiyaaz
Ket foto: PJJ MAHASISWA - Presiden Mahasiswa Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Zulhamdi Zuhafid menilai kebijakan PJJ belum bisa diterapkan maksimal. Persoalan interaksi dengan dosen menurun, keterbatasan jaringan di pelosok hingga hak mahasiswa usai membayar UKT jadi pertimbangan. Meskipun diakui PJJ bisa menekan konsumsi BBM
Dok : Zulhamdi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/PJJ-Zulhamdi-Zuhafid-menilai.jpg)