Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Prof Karta Jayadi: Saya Tidak Kejar Jabatan, Saya Mencari Keadilan!

Prof Karta Jayadi dinonaktifkan sebagai Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) meski laporan dugaan pelecehaan terhadapnya dicabut di Polda Sulsel.

Penulis: Rudi Salam | Editor: Alfian
Tribun-timur.com/ILHAM ARSYAM
UNM - Prof Karta Jayadi eks Rektor UNM. Prof Karta Jayadi menyampaikan rasa syukur atas terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polda Sulsel. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Nada suara Prof Karta Jayadi (60) terdengar tenang, tetapi tegas.

Di balik raut kecewa yang tak sepenuhnya bisa ia sembunyikan, tersimpan keyakinan bahwa perjuangannya belum selesai.

Guru besar Fakultas Seni dan Desain UNM itu kini tak lagi menjabat rektor.

Namun baginya, jabatan bukanlah inti dari persoalan.

“Saya tidak mengejar jabatan rektor semata, tapi saya mencari keadilan,” ujarnya dalam wawancara eksklusif yang ditayangkan di YouTube Tribun Timur, Minggu (15/2/2026).

Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polda Sulsel yang menyatakan tak ditemukan cukup bukti menjadi salah satu pegangan moralnya.

Baca juga: Pesan Prof Karta Jayadi kepada Civitas Akademika UNM Usai Tak Lagi Jadi Rektor

Ia menyebut proses yang kini ditempuh sebagai jalan formal untuk memulihkan nama baik.

Mencari Keadilan, Bukan Jabatan

Karta mengaku tengah menempuh langkah hukum.

Ia optimistis.

“Saya yakin bakal menang,” katanya mantap.

Menurutnya, kemunculan kembali laporan lama terjadi tak lama setelah ia mengambil keputusan tegas memberhentikan seseorang karena dinilai tidak berkinerja baik.

“Seandainya saya tidak pecat, lebih besar persoalannya. Tapi dua hari setelah pemecatan itu, laporan tahun 2022 muncul,” katanya.

Ia mempertanyakan logika waktu kemunculan laporan tersebut.

Baginya, publik perlu melihat rangkaian peristiwa secara utuh.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved