Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Profil Prof Farida Ketua Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual Unhas Plh Rektor UNM

Prof Karta Jayadi resmi dinonaktifkan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) sebagai rektor UNM

Kolase Tribun-timur.com
REKTOR UNM - Prof Farida Patittingi mantan dekan fakultas hukum Unhas dan Prof Karta Jayadi rektor UNM kini dinonaktifkan. Prof Farida sementara waktu jabat Plh rektor UNM. 
Ringkasan Berita:
  • Ringkasan Berita:Rekto UNM Prof Karta Jayadi resmi dinonaktifkan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek)
  • Kemendiktisaintek menunjuk Prof Farida Patittingi sebagai Plh Rektor UNM
  • Prof Farida adalah Kepala Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Hasanuddin (Unhas).

 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Profil Prof Farida Patittingi Plh Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM). 

Prof Farida merupakan mantan dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar Sulawesi Selatan (Sulsel).

Prof Karta Jayadi Rektor UNM resmi dinonaktifkan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) sebagai rektor UNM terkait pelanggaran kode etik.

Prof Farida langsung rapat bersama jajaran wakil rektor UNM di kantor Kemendiktisaintek, Jakarta.

“Beliau sementara rapat dengan para Warek UNM di Kementerian,” kata Kabid Humas Unhas, Ishaq Rahman, Selasa (4/11/2025).

Prof Farida sebelumnya menjabat sebagai Wakil Rektor Bidang SDM, Alumni, dan Sistem Informasi Unhas. 

Ia menyatakan tugas utamanya sebagai Plh adalah menjaga stabilitas dan kondusifitas pelaksanaan pendidikan di UNM.

“Alhamdulillah, terima kasih. Amanah ini berat. Kita harus lakukan konsolidasi internal untuk pemulihan kondisi agar pelaksanaan perguruan tinggi berjalan kondusif,” ujar Prof Farida.

Prof Farida dikenal sebagai akademisi berpengalaman di lingkungan Kampus Merah.

Ia pernah menjabat Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) selama dua periode, 2014–2018 dan 2018–2022.

Ia juga merupakan Guru Besar bidang Hukum Agraria.

Wanita kelahiran Bone, 26 Juni 1967 ini, menyelesaikan seluruh jenjang pendidikan tinggi di bidang Ilmu Hukum.

Gelar sarjana diraih di Fakultas Hukum Unhas (1990), magister di Universitas Gadjah Mada (2000), dan doktor di Unhas (2008).

Prof Farida menegaskan arahan dari Kemendiktisaintek adalah memastikan seluruh proses pelayanan akademik di UNM berjalan normal.

“Kita akan lakukan konsolidasi internal dan berikan ruang kondusif dan nyaman dalam menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing,” tutupnya.

Profil

Prof Farida selain mantan dekan FH Unhas, kini menjabat sebagai Kepala Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Hasanuddin (Unhas).

Menurut Prof Farida, landasan hukum PPKS, Permendikbud ristek no.30 tahun 2021 dan Keputusan Rektor unhas No.5282/UN4.1/KEP/2022 bahwa upaya pencegahan dan penanganan kekerasan sosial yang dimaksud dilihat dari sasaran, pencegahan, dan penanganan, ruang lingkup.

“Ada 21 kategori perbuatan kekerasan seksual yang kadang tidak disadari sebagai perbuatan kekerasan seksual. Iseng belaka, bersiul misalnya atau ujaran diskriminasi dan pelecehan,” ungkap Prof Farida dikutip dari Unhas.ac.id.

Nama Lengkap: Prof. Dr. Farida Patittingi, S.H., M.Hum.

Tempat/Tanggal Lahir: Bajo, Kabupaten Bone, 26 Juni 1967

Bidang Keahlian: Hukum Agraria Jabatan Saat Ini

Pelaksana Harian (Plh) Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM)

Jabatan Sebelumnya:

Wakil Rektor Bidang SDM, Alumni, dan Sistem Informasi Unhas

Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (2014–2018 dan 2018–2022)

Pendidikan:

S1 Ilmu Hukum, Universitas Hasanuddin (lulus 1990)

S2 Ilmu Hukum, Universitas Gadjah Mada (lulus 2000)

S3 Ilmu Hukum, Universitas Hasanuddin (lulus 2008)

Prof Farida dikenal sebagai akademisi senior yang aktif dalam pengembangan pendidikan tinggi dan tata kelola kampus.

Ia juga merupakan Guru Besar di Fakultas Hukum Unhas dan telah berkontribusi dalam berbagai kebijakan akademik dan kelembagaan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved