Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Curi Kabel 10 Meter Milik PLTB, 2 Pria Jeneponto Dibekuk Tim Resmob

Mereka ditangkap karena diduga mencuri kabel milik Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) Tolo' di Kecamatan Turatea

Penulis: Muh. Agung Putra Pratama | Editor: Ansar
Tribun-timur.com/Aiptu Abdul Rasyad
PENCURI KABEL - Kolase foto Rian dan R alias A terduga pelaku pencurian kabel Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) Tolo' di Kecamatan Turatea, Jeneponto Rabu (17/12/2025). Rian dan R merupakan warga Lingkungan Lengke-Lengkese, Kelurahan Empoang Utara, Kecamatan Binamu, Jeneponto. 

TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO - Dua pria dibekuk Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (17/12/2025).

Keduanya adalah Rian (25) dan R alias A (15).

Mereka ditangkap karena diduga mencuri kabel milik Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) Tolo' di Kecamatan Turatea, Jeneponto Rabu (17/12/2025).

"Kasus ini terungkap setelah adanya laporan pencurian material kabel milik PLTB pada Rabu kemarin. Tim langsung melakukan penyelidikan," kata Dantim Pegasus Resmob Polres Jeneponto, Aiptu Abd Rasyad melalui pesan Whatsapp kepada wartawan Tribun-Timur.com, Agung Kamis (18/12/2025).

Rian dan R merupakan warga Lingkungan Lengke-Lengkese, Kelurahan Empoang Utara, Kecamatan Binamu, Jeneponto.

Penangkapan keduanya melibatkan Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Jeneponto.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengetahui keberadaan para pelaku di kampungnya masing-masing.

"Tim bergerak ke lokasi dan mengamankan keduanya tanpa perlawanan," ucapnya.

Setelah diamankan, keduanya dibawa ke Posko Resmob untuk pemeriksaan awal.

Dalam interogasi, para pelaku mengakui perbuatannya.

"Mereka mencuri kabel PLTB Tolo' sepanjang 10 meter." lanjutnya

Aksi tersebut menyebabkan kerugian sekitar Rp 5 juta.

Hingga kini, polisi belum menemukan barang bukti.

"Barang bukti masih dicari dan diduga telah dijual kepada penadah," jelas Aiptu Abdul Rasyad.

Polisi masih menelusuri alur penjualan barang curian.

Kedua terduga pelaku kini menjalani proses hukum di Polres Jeneponto.

"Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," kata dia.

Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Agung Putra Pratama

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved