Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kades Baltar Jeneponto Diduga Gadaikan BPKB Mobil Operasional Desa, Kasusnya Sudah P21

Dua tahun berlalu, perkara yang menyeret Kepala Desa Balangloe Tarowang, Mansur, resmi dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Jeneponto.

Penulis: Muh. Agung Putra Pratama | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/Muh Agung Putra Pratama
PENGGELAPAN MOBIL - Kanit Tipidkor Polres Jeneponto, Ipda Nurhadi saat ditemui di ruang kerjanya, Mapolres Jeneponto, Jl Pahlawan, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (30/9/2025). Polres Jeneponto menegaskan perkara penggelapan mobil yang menyeret Kepala Desa Balangloe Tarowang, Mansur, resmi dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Jeneponto. 

 

TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO - Kasus dugaan penggelapan mobil operasional Desa Balangloe Tarowang (Baltar), Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), memasuki babak baru.

Dua tahun berlalu, perkara yang menyeret Kepala Desa Balangloe Tarowang, Mansur, resmi dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Jeneponto.

Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Jeneponto, Ipda Nurhadi membenarkan hal tersebut.

"Jadi penyidikan terkait perkara dugaan tindak pidana penggelapan aset yang dilakukan oleh Kepala Desa Baltar atas nama Mansur itu telah dinyatakan lengkap," kata Nurhadi, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (30/9/2025).

Kasus ini bermula ketika Mansur menggadaikan BPKB mobil operasional desa, jenis Grandmax, untuk kepentingan pribadi.

Akibat perbuatan tersebut, auditor menghitung adanya kerugian negara sebesar Rp109 juta.

"Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk penyerahan tersangka dan barang bukti," lanjut Ipda Nurhadi.

Ia menambahkan, saat ini Mansur diketahui masih menjalani pidana umum di Rutan Makassar terkait kasus penipuan pembiayaan di Kabupaten Gowa, tempat BPKB mobil tersebut dijaminkan.

"Setelah menjalani pidana umum, kemudian dia akan menjalani pidana tipikornya," pungkas Nurhadi.

Baca juga: Polres Jeneponto Gerebek Dua Lokasi Judi Sabung Ayam, Pelaku Kocar-kacir

Atas perbuatannya, Mansur disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 lebih subsider pasal 8 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001.

Sementara ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun

Sebelumnya diberitakan, Nama Mansur kembali menjadi buah bibir di kalangan masyarakat Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Ia Kepala Desa (Kades), Balangloe Tarowang (Baltar), Kecamatan Tarowang, Jeneponto

Namanya menjadi perbincangan karena diduga menggadai sebuah mobil siaga yang merupakan aset pemerintah desa (pemdes) beberapa bulan lalu.

Ia tersandung kasus penyalahgunaan wewenang setelah dilaporkan ke Mapolres Jeneponto

Siapa sangka, pria berusia 51 tahun ini pernah dinobatkan sebagai Kades terbaik se-Indonesia pada tahun 2021.

Penghargaan itu diberikan atas kerja kerasnya mengubah kebiasaan buruk warganya.

Ia membangun banyak fasilitas umum toilet bagi warga yang kerap BAB di kebun atau dipesisir.

Ia juga membangun lampu jalan di desa untuk membantu penerangan di malam hari.

Atas dasar itu, ayah tiga anak ini dianugerahi penghargaan sebagai Kades terbaik se-Indonesia Kemenkes RI. 

Penghargaan itu diberikan sebagai upaya dalam mengubah perilaku masyarakat yang higenis dan sanitor melalui pendekatan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM).

Kepada Tribun Timur, ia menceritakan alasannya mencalonkan diri sebagai Kades.

Ia mengaku, desanya tak pernah menonjolkan perubahan. Ia pun maju atas dukungan penuh dari masyarakat.

"Melihat keadaan desa yang tidak ada perubahan, hati saya tergerak mengubah itu, masyarakat bahkan mendukung saya," ujarnya dua tahun silam.

Sebelum menjadi Kades, Mansur dikenal sebagai kontraktor yang handal.

Bahkan, pernah mengantarkan beberapa sekolah menjadi juara nasional Adiwiyata (Sekolah bersih, ramah dan sehat).

Yakni, Kota sehat mewakili Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan dan Kades terbaik se-Indonesia oleh Kemenkes RI.

Penghargaan serupa juga diberikan Pemkab Jeneponto kepada Desa Baltar sebagai Desa Cantik (Cinta Statistik).

Setelah meraih penghargaan itu, beliau pernah bercita-cita membangun kolam renang untuk warganya.

Namun hal tersebut belum terwujud hingga pada tahun 2023 ini.

"Semoga rencana ini bisa berjalan tahun depan," harapnya kala itu. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved